Tunjangan Profesi Guru Tak Akan Dihentikan
digtara.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan bahwa tidak ada pemberhentian tunjangan profesi guru di Tanah Air. Tunjangan Profesi Guru Tak Akan Dihentikan
Baca Juga:
Keputusan itu diperkuat dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Seluruh guru, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun bukan PNS, tetap mendapatkan tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Sekjen Kemendikbud, Ainun Na’im, dalam keterangan resminya dikutip dari VIVA, Rabu 22 Juli 2020.
Namun, dijelaskannya, dalam Pasal 6 aturan itu menekankan bahwa pemberian tunjangan profesi bagi guru bukan PNS dikecualikan bagi guru pendidikan agama yang tunjangan profesinya dibayarkan oleh Kementerian Agama. Aturan itu pun berlaku untuk guru yang bertugas di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK).
“Sejak tahun 2019, guru SPK tidak mendapatkan tunjangan karena guru SPK belum memenuhi standar nasional pendidikan. Terutama standar proses yang disyaratkan bagi guru bukan PNS yang mendapatkan tunjangan profesi,†tandasnya.
[ya]Â Tunjangan Profesi Guru Tak Akan Dihentikan
https://www.youtube.com/watch?v=6cwwejslqpk