Jumat, 19 April 2024

Seorang Musafir Boleh Tidak Berpuasa, Inilah Ketentuannya

- Rabu, 14 Oktober 2020 08:52 WIB
Seorang Musafir Boleh Tidak Berpuasa, Inilah Ketentuannya

digtara.com – Seorang musafir boleh tidak berpuasa di mana ada banyak kondisi yang memperbolehkan seseorang untuk tidak berpuasa, di antaranya adalah ketika sedang dalam perjalanan.

Baca Juga:

Hal tersebut seperti dijelaskan dalam Surat Al Baqarah ayat 185 yang berbunyi:

“…Barangsiapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu.”

Keringanan itu dalam istilah fikih disebut dengan rukhsah, yaitu keringanan dalam beribadah yang diakibatkan oleh kondisi tertentu.

Artinya, jika seseorang merasa tak kuat untuk melanjutkan puasa, maka ia diperkenankan untuk berbuka atau tidak puasa.

Sebaliknya, jika ia mampu melanjutkan puasa meski dalam perjalanan, ia pun diperbolehkan untuk berpuasa.

Namun, apakah keringanan seorang musafir itu berluka untuk semua tanpa ada ketentuan khusus?

Guru Besar Bidang Ilmu Filsafat Pendidikan Islam IAIN Surakarta Prof Toto Suharto mengatakan, keringanan seorang musafir untuk membatalkan puasa harus memenuhi beberapa ketentuan.

Ketentuan pertama adalah berdasarkan jenis perjalanan. Menurutnya, jika perjalanan tersebut bukan untuk melakukan maksiat.

“Perjalanannya itu perjalanan yang diperbolehkan, bukan untuk maksiat, contohnya seperti niaga,” kata Toto saat.

Jarak yang menjadi acuan Kedua adalah jarak (masafah). Toto mengatakan ada perbedaan soal ketentuan ini.

Sebab, pada zaman Rasulullah SAW ketentuan jarak ini diukur berdasarkan waktu. Namun, saat ini ulama tolak ukurnya berdasarkan jarak, yaitu sekitar 80 kilometer.

“Kalau sekarang, ulama fikih khususnya menurut madzab Syafii itu menentukannya memakai jarak, yaitu sekitar 80 kilometer,” jelas dia.

Artinya kalau perjalanannya di atas 80 kilometer, maka ia diperbolehkan untuk berbuka.

Ketentuan terakhir adalah perjalanannya dilakukan sebelum terbit fajar atau dari waktu malam.

“Kalau menurut madzab Syafii, sudah subuh atau pagi hari, meskipun jaraknya jauh sebaiknya tidak berbuka puasa,” tuturnya.

Toto menegaskan bahwa ketentuan rukhsah tersebut bergantung pada orang yang melakukannya, apakah ia mampu dan kuat untuk menjalani puasa atau tidak.

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Jelang Lebaran, LMP Paluta Berikan Santunan kepada Anak Yatim

Jelang Lebaran, LMP Paluta Berikan Santunan kepada Anak Yatim

Prof Edy Suandi Hamid: Ramadhan merupakan Bulan Edukasi Kedisiplinan

Prof Edy Suandi Hamid: Ramadhan merupakan Bulan Edukasi Kedisiplinan

Safari Ramadhan di Malang, Mayjen TNI Rafael Ingatkan Bahaya Judi Online dan Pinjol

Safari Ramadhan di Malang, Mayjen TNI Rafael Ingatkan Bahaya Judi Online dan Pinjol

Mayjen TNI Rafael dan Ketua Persit KCK PD/Brawijaya Safari Ramadhan di Korem Bhaskara Jaya

Mayjen TNI Rafael dan Ketua Persit KCK PD/Brawijaya Safari Ramadhan di Korem Bhaskara Jaya

Muspika Modo Gelar Safari Ramadhan

Muspika Modo Gelar Safari Ramadhan

Kapolres Rote Ndao dan Jajaran Gelar Ramadhan Berkah Bersama Warga

Kapolres Rote Ndao dan Jajaran Gelar Ramadhan Berkah Bersama Warga

Komentar
Berita Terbaru