Jumat, 29 Maret 2024

Punya Utang Tapi Ingin Berkurban, Baca Ini Dulu

- Rabu, 22 Juli 2020 07:35 WIB
Punya Utang Tapi Ingin Berkurban, Baca Ini Dulu

digtara.com – Amalan yang pahalanya sangat besar di Hari Raya Idul Adha adalah berkurban. Ibadah ini sangat dianjurkan karena selain bisa mendekatkan diri kepada Allah SWT, juga dapat membangun ukhuwah dengan sesama manusia.

Baca Juga:

Dalam Surah Al Kautsar ayat 2, Allah berfirman, “Maka dirikanlah sholat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.”

Mayoritas ulama sepakat kurban hukumnya sunah muakad atau sunah sangat dianjurkan. Tapi, ada sebagian ulama menghukumnya wajib bagi yang mampu. Artinya kalau sudah mampu tapi tidak mau berkurban maka berdosa, menurut pendapat ini.

Nah, bagaimana hukumnya kalau berkurban sementara orang itu masih memiliki utang? Sahkah kurbannya?

Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah Al-Bahjah, KH Yahya Zainul Ma’arif atau Buya Yahya mengatakan, jika seseorang memiliki utang dan sudah jatuh tempo, maka hendaknya ia mendahulukan membayar utang dulu daripada berkurban.

Menurut Buya Yahya, melunasi utang hukumnya wajib. Apabila tidak membayar utang, sama saja seperti merampas secara paksa hak dan harta orang lain. Sedangkan menunaikan kurban hukumnya sunah menurut kebanyakan ulama.

“Ada aturan dalam melakukan amalan sunah, jika kita masih punya kewajiban, maka dahulukan kewajibannya, jika sudah datang temponya,” kata Buya Yahya dalam sebuah ceramahnya yang ikut disiarkan di chanel Youtube Al Bahjah TV seperti dikutip, Rabu (22/7/2020).

Jatuh Tempo…

JATUH TEMPO

Jika utangnya belum jatuh tempo, maka boleh bagi orang itu untuk berkurban.

Dari Shuhaib Al Khoir, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّمَا رَجُلٍ يَدَيَّنُ دَيْنًا وَهُوَ مُجْمِعٌ أَنْ لاَ يُوَفِّيَهُ إِيَّاهُ لَقِىَ اللَّهَ سَارِقًا

“Siapa saja yang berutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri.” (HR. Ibnu Majah no. 2410. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih)

Menurut Buya Yahya, jika seseorang yang berutang sudah jatuh tempo sementara dia tidak mau membayarnya, maka apa yang dikerjakannya bisa dihitung sebagai perbuatan maksiat, kecuali kalau dia sudah meminta izin kepada pemilik utang.

“Bahkan dikatakan bermaksiat kalau dia berbuat baik seperti berkurban, bersedekah, sementara sudah ada utang yang jatuh tempo. Hilang kemaksiatannya jika sudah meminta izin kepada yang punya uang,” ujarnya.

Apakah sah berkurban sementara utang yang jatuh tempo belum dibayar?

“Hukum kurbannya tentu sah, karena tidak ada syarat untuk orang yang ingin berkurban itu harus terlepas dari uutang. Boleh saja berkurban, jika ia memiliki hutang dan hutangnya itu belum jatuh tempo. Namun, apabila hutang tersebut dalam masa jatuh tempo, hendaklah membayar hutangnya dahulu, karena di dalam uang itu ada hak orang lain dan ia berkewajiban untuk melunasinya,” kata pendakwah Ustadz Ali Masnur dikutip dari isi ceramahnya yang disiarkan di channel Youtube Salam Televisi.

[AS]

 

https://www.youtube.com/watch?v=o-C73tqFN9I

 

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru