Perhatikan..!! Ini Dua Larangan dalam Pemanfaatan Daging Hasil Kurban
digtara.com – Berkurban di Hari Raya Idul Adha merupakan wujud ketakwaan kepada Allah SWT. Perbuatan itu dicontohkan nabi Muhammad SAW sepanjang hidupnya.
Baca Juga:
Ia kerap menyembelih puluhan ekor kambingnya saat Idul Adha. Daging hasil penyembelihan itu kemudian dibagikan kepada warga miskin dan sebagian dimakan sendiri.
Namun sekarang ini, ibadah kurban banyak dilaksanakan dengan melibatkan orang lain yang justru berpotensi merusak ibadah kurban itu sendiri. Seperti pemanfaatan daging hasil sembelihan yang tidak sesuai dengan tujuannya.
Ada sejumlah larangan dalam pemanfaatan hasil sembelihan hewan kurban. Setidaknya ada setidaknya larangan yang paling mengemuka seperti dilansir dari Muslim.or.id.
Larangan untuk Menjual Bagian Hewan Kurban.
Dilarang untuk menjual kulit, wol, rambut, daging, tulang dan bagian lainnya dari hasil sembelih hewan kurban. Dalil terlarangnya hal ini adalah hadits Abu Sa’id, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
وَلاَ تَبÙيعÙوا Ù„ÙØÙومَ الْهَدْى٠وَالأَضَاØÙىّ٠ÙÙŽÙƒÙÙ„Ùوا وَتَصَدَّقÙوا وَاسْتَمْتÙعÙوا بÙجÙÙ„ÙودÙهَا وَلاَ تَبÙيعÙوهَا
“Janganlah menjual hewan hasil sembelihan hadyu dan sembelian udh-hiyah (kurban). Tetapi makanlah, bersedekahlah, dan gunakanlah kulitnya untuk bersenang-senang, namun jangan kamu menjualnya.†Hadits ini adalah hadits yang dha’if (lemah).
Di dalam tradisi penyembelihan hewan kurban sering sekali yang namanya menjual kulit daripada hewan hasil penyembelihan hewan kurban. Adapun hadits Rasulullah yang melarang menjual kulit dari hewan hasil sembelihan adalah:
مَنْ بَاعَ جÙلْدَ Ø£ÙضْØÙيَّتÙÙ‡Ù Ùَلاَ Ø£ÙضْØÙيَّةَ Ù„ÙŽÙ‡Ù
“Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan kurban, maka tidak ada kurban baginya.†Maksudnya, ibadah qurbannya tidak ada nilainya.
Larangan Menjadi Upah kepada Penjagal Hewan Kurban
Dalil dari hal ini adalah riwayat yang disebutkan oleh ‘Ali bin Abi Thalib,
أَمَرَنÙÙ‰ رَسÙول٠اللَّه٠-صلى الله عليه وسلم- أَنْ Ø£ÙŽÙ‚Ùومَ عَلَى بÙدْنÙه٠وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بÙÙ„ÙŽØْمÙهَا وَجÙÙ„ÙودÙهَا وَأَجÙلَّتÙهَا وَأَنْ لاَ Ø£ÙعْطÙÙ‰ÙŽ الْجَزَّارَ Ù…Ùنْهَا قَالَ « Ù†ÙŽØْن٠نÙعْطÙيه٠مÙنْ عÙنْدÙنَا
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta kurban beliau. Aku mensedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan qurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, “Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiriâ€
Dari hadits ini, An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Tidak boleh memberi tukang jagal sebagian hasil sembelihan kurban sebagai upah baginya. Inilah pendapat ulama-ulama Syafi’iyah, juga menjadi pendapat Atha’, An Nakha’i, Imam Malik, Imam Ahmad dan Ishaq.â€
[AS]
https://www.youtube.com/watch?v=o-C73tqFN9I
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel YoutubeDigtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.