Kamis, 18 April 2024

Perhatikan..!! Ini Dua Larangan dalam Pemanfaatan Daging Hasil Kurban

- Selasa, 28 Juli 2020 12:51 WIB
Perhatikan..!! Ini Dua Larangan dalam Pemanfaatan Daging Hasil Kurban

digtara.com – Berkurban di Hari Raya Idul Adha merupakan wujud ketakwaan kepada Allah SWT. Perbuatan itu dicontohkan nabi Muhammad SAW sepanjang hidupnya.

Baca Juga:

Ia kerap menyembelih puluhan ekor kambingnya saat Idul Adha. Daging hasil penyembelihan itu kemudian dibagikan kepada warga miskin dan sebagian dimakan sendiri.

Namun sekarang ini, ibadah kurban banyak dilaksanakan dengan melibatkan orang lain yang justru berpotensi merusak ibadah kurban itu sendiri. Seperti pemanfaatan daging hasil sembelihan yang tidak sesuai dengan tujuannya.

Ada sejumlah larangan dalam pemanfaatan hasil sembelihan hewan kurban. Setidaknya ada setidaknya larangan yang paling mengemuka seperti dilansir dari Muslim.or.id.

 

Larangan untuk Menjual Bagian Hewan Kurban.

Dilarang untuk menjual kulit, wol, rambut, daging, tulang dan bagian lainnya dari hasil sembelih hewan kurban. Dalil terlarangnya hal ini adalah hadits Abu Sa’id, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

وَلاَ تَبِيعُوا لُحُومَ الْهَدْىِ وَالأَضَاحِىِّ فَكُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَاسْتَمْتِعُوا بِجُلُودِهَا وَلاَ تَبِيعُوهَا

“Janganlah menjual hewan hasil sembelihan hadyu dan sembelian udh-hiyah (kurban). Tetapi makanlah, bersedekahlah, dan gunakanlah kulitnya untuk bersenang-senang, namun jangan kamu menjualnya.” Hadits ini adalah hadits yang dha’if (lemah).

Di dalam tradisi penyembelihan hewan kurban sering sekali yang namanya menjual kulit daripada hewan hasil penyembelihan hewan kurban. Adapun hadits Rasulullah yang melarang menjual kulit dari hewan hasil sembelihan adalah:

مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ

“Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan kurban, maka tidak ada kurban baginya.” Maksudnya, ibadah qurbannya tidak ada nilainya.

 

Larangan Menjadi Upah kepada Penjagal Hewan Kurban

Dalil dari hal ini adalah riwayat yang disebutkan oleh ‘Ali bin Abi Thalib,

أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِىَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ « نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta kurban beliau. Aku mensedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan qurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, “Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri”

Dari hadits ini, An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Tidak boleh memberi tukang jagal sebagian hasil sembelihan kurban sebagai upah baginya. Inilah pendapat ulama-ulama Syafi’iyah, juga menjadi pendapat Atha’, An Nakha’i, Imam Malik, Imam Ahmad dan Ishaq.”

[AS]

 

https://www.youtube.com/watch?v=o-C73tqFN9I

 

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel YoutubeDigtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru