Sabtu, 20 April 2024

Mudah! Begini Cara Membuat Akta Kelahiran Secara Online, Tak Perlu Antre

Arie - Sabtu, 15 Januari 2022 14:32 WIB
Mudah! Begini Cara Membuat Akta Kelahiran Secara Online, Tak Perlu Antre

digtara.com – Salah satu pemanfaatan teknologi dan internet yang kini dapat membuat hidup masyarakat Indonesia menjadi lebih mudah adalah cara membuat akta kelahiran online yang sangat praktis.

Baca Juga:

Untuk mengetahui informasi secara lebih jelas tentang cara membuat akta kelahiran online, silakan lanjut membaca artikel ini sampai habis!

Cara Membuat Akta Kelahiran Online

Berikut ini adalah prosedur cara membuat akta kelahiran online sesuai dengan Permendagri Nomor 9 Tahun 2016:

  • Sebagai pemohon, kamu perlu melakukan registrasi di situs Dukcapil setempat. Misalnya kamu tinggal di wilayah Sleman Yogyakarta, maka bisa mengakses https://dukcapilonline.slemankab.go.id/.
  • Gunakan NIK Kepala Keluarga yang terdapat pada Kartu Keluarga (KK) atau nomor ponsel yang telah terdaftar di Kemkominfo. NIK tersebut akan menjadi salah satu untuk verifikasi data sebelum mengurus akta kelahiran anak.
  • Setelah itu, kamu akan mendapatkan formulir yang perlu diisi datanya dengan benar.
  • Kemudian, sebagai pemohon kamu biasanya akan menerima bukti pendaftaran melalui email dan akan menerima akte kelahiran dalam bentuk dokumen online.
  • Jika sudah menerima akta kelahiran dalam bentuk file, maka kamu dapat mencetaknya sendiri di rumah.
  • Tapi jika kamu tetap ingin mencetak akta kelahiran tersebut di kantor Dukcapil setempat, maka kamu harus membawa bukti pendaftaran yang telah diterima melalui email.

Membuat Akta Kelahiran Kini Jauh Lebih Mudah!

Baca Juga: Bentuk Karakter, Gerakan Pramuka Kota Medan Gelar Pelatihan Jurnalistik

Jika sebelumnya cara membuat akta kelahiran anak hanya bisa dilakukan secara offline atau datang ke Disdukcapil, kini bisa dilakukan secara online dari rumah.

Hal ini tentu saja akan sangat memudahkan para orang tua untuk mengurus dokumen kependudukan tanpa perlu ke luar rumah.

Proses pembuatan akta kelahiran sebaiknya segera diurus setelah si anak lahir. Pasalnya, jika pengurusan akte kelahiran anak sudah melebihi 60 hari setelah kelahirannya, dikhawatirkan prosesnya akan lebih rumit dan membutuhkan waktu yang lebih lama.

Hal ini karena orang tua akan memerlukan keputusan tertulis dari Dukcapil setempat sebelum akta kelahiran dapat diproses, dan beberapa kantor Dukcapil di wilayah tertentu juga akan mengenakan denda keterlambatan pembuatan akta kelahiran ini.

Itulah ulasan mengenai cara membuat akta kelahiran online.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Terlibat Prostitusi Online, Tiga Remaja di Kabupaten Sikka Mengaku Dibayar Murah

Terlibat Prostitusi Online, Tiga Remaja di Kabupaten Sikka Mengaku Dibayar Murah

Safari Ramadhan di Malang, Mayjen TNI Rafael Ingatkan Bahaya Judi Online dan Pinjol

Safari Ramadhan di Malang, Mayjen TNI Rafael Ingatkan Bahaya Judi Online dan Pinjol

Diduga Stres dengan Pinjol, Seorang Pria di Nagekeo Nekat Gantung Diri

Diduga Stres dengan Pinjol, Seorang Pria di Nagekeo Nekat Gantung Diri

Daftar Harga Emas Pegadaian Kamis 9 November 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Kamis 9 November 2023, Antam dan UBS

Lagi, Polres Ende Terima Tiga Laporan Terkait Arisan Online oleh Ibu Rumah Tangga

Lagi, Polres Ende Terima Tiga Laporan Terkait Arisan Online oleh Ibu Rumah Tangga

Pelaku Penipuan Arisan Online Senilai Rp 3 M Ditangkap Polres Ende, Begini Modusnya

Pelaku Penipuan Arisan Online Senilai Rp 3 M Ditangkap Polres Ende, Begini Modusnya

Komentar
Berita Terbaru