Jumat, 29 Maret 2024

Kuasa Hukum Ancam Pidanakan Penyebar SK Tuduhan Plagiat Rektor USU Terpilih

- Sabtu, 16 Januari 2021 13:42 WIB
Kuasa Hukum Ancam Pidanakan Penyebar SK Tuduhan Plagiat Rektor USU Terpilih

digtara.com – Kuasa Hukum Muryanto Amin, Hasrul Benny Harahap mengancam bakal mem pidanakan penyebar surat keputusan (SK) rektor terkait sanksi atas tuduhan plagiat terhadap rektor terpilih.

Baca Juga:

“Selama ini kami diam, namun tindakan saat ini sudah keterlaluan. Sanksinya saja sudah dipublish. Hati-hati itu ada ranah pidana juga. Seharusnya hati – hati menyebarkan itu,” jelasnya saat konferensi pers yang juga dihadiri Wakil Rektor II, Wakil Rektor V, Kuasa Hukum dan Juru Bicara Muryanto Amin, Sabtu (16/1/2021).

Ia katakan seharusnya sifat dari SK Rektor Nomor : 82/UN5 1 R/SK/KPM/2021 itu bersifat tertutup dan tidak boleh dipublish. Artinya, jika ada sanksi maka ada proses administrasi yang harus dilakukan.

“Karena itu berkaitan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN). Seharusnya ada mekanisme dan tidak boleh langsung dipublish. Jadi kita menduga ini ada sesuatu, kok terlalu terburu buru,” katanya.

Atas dasar itu pun, ia menyampaikan perlu kejelasan lebih lanjut dari pihak rektor atas tuduhan self-plagiarisme. Kedua, selfplagiarisme berbeda dengan menjiplak tulisan orang lain yang ada di hukum pidana.

“Ketiga, bahwa hal tersebut telah diklarifikasi oleh klien kami baik secara hukum dan administrasi tentang penerbitan jurnal ataupun karya ilmiah. Sudah sangat jelas dan terang benderang bahwa klien kami tidak terbukti menjiplak tulisannya sendiri,” sebutnya.

Keempat, kami menduga tindakan pejabat yang menjatuhkan sanksi pelanggaran kepada klien kami bukanlah tindakan sebagai pejabat tata usaha negara. Akan tetapi sudah menjurus ke ranah pidana, hal ini dibuktikan dari pengambilan keputusan SK tersebut tidak melibatkan wakil rektor 1,2 dan 5.

“Maka hal itu merupakan tindakan pribadi dari Rektor USU,” pungkasnya.

Ia juga katakan sampai saat ini kliennya belum mendapatkan salinan dari SK tersebut. Maka pihaknya menganggap penjatuhan sanksi tidak pernah ada. Sehingga pernyataan yang telah tersebar adalah tindak pidana.

“Klien kami berkomitmen tetap melanjutkan proses pelanggaran, baik secara akademis atau tindakan pidana, yang merusak dunia pendidikan USU,” tandasnya.

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru