Selasa, 16 April 2024

Harus Tahu! Begini Cara Menghitung Tunjangan Hari Raya

Arie - Jumat, 07 Mei 2021 13:46 WIB
Harus Tahu! Begini Cara Menghitung Tunjangan Hari Raya

digtara.com – Tidak semua orang paham tentang aturan dan bagaimana cara menghitung Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan tetap.

Baca Juga:

THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha/Perusahaan kepada Pekerja/Buruh ataupun keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.

Pengaturan mengenai pekerja secara umum telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).

Namun, aturan THR Keagamaan tidak diatur di dalam UU Ketenagakerjaan tersebut.

Ketentuan soal THR diatur secara khusus di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (Permenaker 6/2016).

Baca: Gaji PNS dan Honorer Padangsidimpuan Cair Hari Ini, Termasuk THR dan Sertifikasi, Cek ke ATM

Para Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada setiap pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus ataupun lebih.

Jadi, jika Anda telah bekerja di sebuah Perusahaan selama selama lebih dari 1 (satu) tahun, maka Anda sebagai pekerja berhak mendapatkan THR.

Begini Cara Menghitung THR Karyawan Tetap

Berikut ini, penjelasan dasar pemberian THR yang perlu dipahami. Besaran THR Keagamaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:

  • Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, maka harus diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.
  • Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, maka harus diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: masa kerja x 1 (satu) bulan upah dibagi 12.

Contoh Perhitungan THR Karyawan Tetap

Biasanya, seorang karyawan baru dapat dikatakan sebagai karyawan tetap jika sudah bekerja paling tidak selama 12 bulan. Perhatikan contoh perhitungan THR karyawan tetap di bawah ini.

Joko sudah tiga tahun bekerja di PT Abadi Jaya dengan gaji bersih per bulan sebesar Rp5 juta, tunjangan istri dan anak Rp1 juta, dan tunjangan transportasi Rp2 juta.

Mengetahui informasi tersebut dan mengikuti rumus yang telah dijelaskan sebelumnya, maka THR yang berhak didapatkan Joko adalah:

  • Gaji pokok: 5.000.000
  • Tunjangan tetap: 1.000.000
  • Tunjangan tidak tetap: 2.000.000
  • Upah per bulan: (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)
  • Upah per bulan: (5.000.000 + 1.000.000)
  • Upah per bulan: Rp 6.000.000

THR = (12 x 6.000.000) : 12 = Rp 6.000.000

Jadi, THR yang berhak didapatkan oleh Joko dari PT Abadi Jaya adalah sebesar Rp 6 juta.

Seperti itulah cara menghitung THR karyawan tetap. Jika sudah menjadi karyawan tetap seharusnya Anda mendapat THR dengan jumlah berdasarkan rumus di atas.

Apabila jumlah THR yang masuk rekening berkurang atau tidak sesuai segera lapor kepada HRD perusahaan kalian.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Harus Tahu! Begini Cara Menghitung Tunjangan Hari Raya

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru