Dewan Desak Pemko Medan Terbitkan Perwal MDTA
digtara.com – Komisi II DPRD Medan mendesak pemerintah kota untuk menerbitkan peraturan walikota (perwal) menyangkut Perda Nomor 5/2014 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA).
Baca Juga:
Sebab, karena belum adanya Perwal itu, Komisi II menilai penerapan Perda tersebut terkendala di lapangan.
Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Surianto (Butong) mengatakan, ada beberapa hal yang menyebabkan Perwal MDTA belum diterbitkan. Salah satunya adalah karena ada satu pasal di Perda Nomor 5/2014 yang bertentangan dengan peraturan di atasnya.
“Jadi, kami inisiatif akan bawa masalah ini ke Sekda, kenapa Perwalnya nggak dibuat. Perdanya sudah ada sejak 2014,” ucapnya, Selasa (19/1/2021).
Politisi Partai Gerindra ini menambahkan, pihaknya menyarankan kepada pihak terkait untuk menyurati Bapemperda ihwal penerbitan Perwal tersebut.
“Bagaimanapun, Perda ini harus dijalankan. Karena untuk kepentingan anak didik kita. Makanya, Kabag Sosial dan Pendidikan Sekretariat Daerah Kota Medan nanti surati Bapemperda, biar kita bantu dari sini,” sarannya.
Kabag Sosial dan Pendidikan Sekretariat Daerah Kota Medan, Khoruddin Rangkuti, mengatakan Perwal dari Perda Nomor 5/2014 itu belum bisa diterbitkan karena ada pasal yang bertentangan dengan Undang-undang.
“Dalam perjalanannya terkendala, karena ada pasalnya yang menyebutkan bahwa murid muslim yang mau masuk ke SMP harus memiliki ijazah MDTA,” terangnya, kemarin.
Dijelaskan, berdasarkan Permendikbud Nomor 17/2017 tidak mewajibkan hal itu.
“Intinya, mungkin kami akan konsultasi ke Bagian Hukum. Apakah Perda ini ditarik atau dibuat revisinya,” pungkasnya.