Selasa, 19 Maret 2024

Beredar Surat Keputusan, Rektor USU Terpilih Dinyatakan Terbukti Plagiat

- Jumat, 15 Januari 2021 15:10 WIB
Beredar Surat Keputusan, Rektor USU Terpilih Dinyatakan Terbukti Plagiat

digtara.com – Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) terpilih, Dr Muryanto Amin dinyatakan terbukti melakukan plagiat. Hal itu terungkap dalam keputusan Rektor USU Nomor: 82/UN5.1.R/SK/KPM/2021.

Baca Juga:

Surat yang beredar luas tersebut berisikan Tentang Penetapan Sanksi Pelanggaran Norma Etika Akademik/Etika Keilmuan dan Moral Sivitas Akademika Atas Nama Dr Muryanto Amin SSos MSi Dalam Kasus Plagiarisme, tanggal 14 Januari 2021.

Atas perbuatannya itu, Muryanto yang masih menjabat Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) USU tersebut dijatuhi sanski penundaan kenaikan pangkat dan golongan selama satu tahun.

Selain itu, Muryanto juga dihukum untuk mengembalikan insentif yang telah diterimanya atas terbitnya artikel yang berjudul A New Patronage Networks of Pemuda Pancasipa in Governor Election of North Sumatera, yang dipublikasikan pada Jurnal Man in India, terbit September 2017 ke Kas USU.

Keputusan yang diteken Rektor USU Prof Dr Runtung SH MHum itu ditembuskan ke Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Ketua Majelis Wali Amanat USU, dan Ketua Senat Akademik USU Medan.

Sebelum menjatuhkan sanksi, Rektor USU telah membentuk tim penelusuran setelah mendapatkan informasi tentang dugaan plagiarisme yang diduga dilakukan Dr MA SSi MSi yang beredar di media.

Surat Keputusan itu juga dibenarkan oleh Wakil Rektor 3 USU, Mahyuddin Nasution. Ia mengatakan bahwa surat itu berdasarkan rapat komite etik yang diselenggarakan Kamis 14 Januari 2021.

“Ia, memang itu surat SK dari rektor USU. Itu berdasarkan hasil komite etik dan disahkan semalam. Baru tadi disuruh rektor untuk diedarkan ke para wartawan bahwa kita sudah mengeluarkan SK supaya jangan ada selebaran lain,” jelasnya kepada digtara.com melalui saluran telepon, Jumat (15/1/2021).

Belum Tentu Gagal Jadi Rektor

Dia juga mengungkapkan bahwa di dalam sidang komite etik turut dihadiri oleh Muryanto Amin. Sehingga, dikatakannya, rektor terpilih 2020 tersebut telah mengetahui keputusan itu. Menurutnya, sanksi komite ini belum tentu menggagalkan Muryanto Amin sebagai rektor terpilih.

“Kalau sampai tidak menjadi rektor terpilih itu urusan di Majelis Wali Amanat (MWA). Jadi menunggu perintah MWA, kami cuma menyampaikan sanksi ini saja,” ungkapnya.

Mahyuddin mengatakan biasanya ketika komite etik telah menjatuhkan hukuman, maka tidak mungkin digugat lagi di MWA.

“Biasanya begitu (tidak mungkin digugat lagi di MWA). Karena menurut SK itu sudah berapa orang yang kita kenakan sanksi. Rektor dulu juga pernah melakukan sanksi kepada dosen dan anggotanya. Ini kan pelanggaran dosen bukan calon rektor,” pungkasnya.

 

 

Rektor USU Terpilih Dinyatakan Terbukti Plagiat

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru