Pria di Taiwan Didenda Rp548 Juta Karena Berkeliaran Saat Jalani Karantina Covid-19
digtara.com – Pemerintah Kota New Taipei City, Taiwan, menjatuhkan denda senilai 1 juta Taiwan Dolar (NT$) kepada salah seorang warganya. Denda itu diberikan karena warga tersebut kedapatan berkeliaran saat jalani karantina mandiri dari bahaya Virus Korona (Covid-19).
Baca Juga:
Seperti dilansir AFP, pria itu berkeliaran di tempat hiburan malam. Dia terjaring patroli polisi saat seharusnya menjalani karantina mandiri selama 14 hari di rumahnya. Ia harus menjalani karantina mandiri setelah pulang dari kawasan Asia Tenggara.
Pihak berwenang langsung mengganjarnya dengan denda setinggi mungkin karena aksinya berkeliaran saat jalani karantina itu dianggap “tindakan keji.â€
“Mereka yang tertangkap pergi ke tempat-tempat dengan kerumunan banyak orang dan tidak memiliki ventilasi yang baik akan dikirim ke fasilitas pencegahan epidemi pusat. Mereka juga akan didenda NT$1 juta,†kata Wali Kota New Taipei City, Hou Yu-ih seperti dilansir Okezone, Senin (23/3/2020).
“Saya tidak akan berbaik hati,â€tegasnya.
Taiwan menjadi contoh bagaimana menangani sampar virus corona itu. Pemerintah Taiwan bergerak cepat untuk mengurangi arus kedatangan luar negeri dari wilayah-wilayah yang terkena wabah.
Negara itu juga mengeluarkan panduan medis yang jelas yang sudah dilaksanakan oleh masyarakat.
Pusat penanganan epidemi secara terpusat sudah diaktifkan bahkan sebelum China menerapkan lockdown untuk Kota Wuhan, asal virus corona yang dinamai COVID-19 itu.
Sejauh ini Taiwan mencatat hanya 195 orang yang terkonfirmasi terjangkit virus corona, termasuk dua kematian, meski letaknya sangat dekat dengan tempat asal wabah di daratan China.
https://www.youtube.com/watch?v=42kqKtaz1KU
[AS]