Jumat, 29 Maret 2024

Donald Trump Bebas dari Sidang Pemakzulan Kedua

- Minggu, 14 Februari 2021 02:57 WIB
Donald Trump Bebas dari Sidang Pemakzulan Kedua

digtara.com – Presiden ke-45 AS Donald Trump lolos dalam sidang pemakzulan keduanya, pada Sabtu (13/2/2021) waktu setempat. Senat membebaskan Trump atas tuduhan menghasut.

Baca Juga:

Melansir CNN, Minggu (14/2/2021), dalam pemungutan suara, sebanyak 57 suara senat sepakat menyatakan Trump bersalah, dan 43 senat menyatakan Trump tidak bersalah. Namun hasil voting tersebut tak bisa menjatuhkan hukuman pada Trump karena tidak memenuhi syarat 2/3 suara, atau dibutuhkan 67 senat untuk bisa memakzulkan Trump.

Pemimpin Minoritas Senat Mitch McConnell memberikan kritik pedas atas tindakan Trump di Senat setelah pemungutan suara. Tetapi McConnell mengatakan dia memilih untuk membebaskan Trump dari hukuman karena dia tidak percaya menghukum mantan presiden itu konstitusional.

“Keputusan Senat hari ini tidak membenarkan apapun yang terjadi pada atau sebelum hari yang mengerikan itu. Ini hanya menunjukkan bahwa senator melakukan apa yang gagal dilakukan Presiden sebelumnya. Kami mengutamakan tugas konstitusional kami,” kata McConell.

Pengacara Trump, Michael van der Veen membenarkan bahwa Trump dibebaskan dri segala tuntutannya melalui pemungutan suara Senat.

“Dia mendapatkan hari yang baik di persidangan hari ini. Dia dinyatakan tidak bersalah,” katanya.

Dalam pemilihan suara sidang pemakzulan tersebut, sebanyak 7 orang senator partai republik bergabung dengan 50 suara senat dari Partai Demokrat setuju ikut memakzulkan Trump. Hal ini menandai perbedaan mencolok dari sidang pemakzulan Trump pertama.

Saat dimakzulkan pertama kali, hanya satu senator Republik, Mitt Romney dari Utah yang memutuskan Trump bersalah. Senat Partai Republik lainnya mendukung Trump.

Namun pada pemakzulan kedua, selain Romney, enam orang lainnya mendukung Trump dihukum. Di antaranya Senator Partai Republik Richard Burr dari Carolina Utara, Bill Cassidy dari Louisiana, Susan Collins dari Maine, Lisa Murkowski dari Alaska, Ben Sasse dari Nebraska, Pat Toomey dari Pennsylvania.

“Seperti yang saya katakan pada 6 Januari, Presiden memikul tanggung jawab atas peristiwa-peristiwa tragis ini. Buktinya meyakinkan bahwa Presiden Trump bersalah karena menghasut pemberontakan terhadap cabang pemerintah yang sederajat dan bahwa tuduhan tersebut naik ke tingkat Kejahatan dan Pelanggaran yang tinggi. Karena itu, saya telah memilih untuk menghukum,” kata Richard Burr dalam sebuah pernyataan.

Mereka menuduh Trump menghasut para pendukungnya melalui ucapannya dalam pidato hingga memicu kerusuhan dan penyerbuan ke Gedung Kongres (Capitol Hill) pada 6 Januari lalu.

Saat itu Trump menuduh ada indikasi kecurangan dalam pemilihan umum 2020, yang sampai saat ini tidak bisa dibuktikan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru