4 Orang Bandar Dan Pengedar Narkoba Diamankan Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi
Digtara.com
Baca Juga:
Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil melakukan penangkapan terhadap empat orang pelaku diduga sebagai bandar narkotika di tempat lokasi yang berbeda di kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
Dua diantara empat pelaku terduga pengedar sekaligus bandar narkotika diamankan personil kepolisian di Kelurahan Badak Bejuang, Kota Kota Tebing Tinggi.
Para pelaku tindak pidana narkotika ini tidak bisa berbuat banyak saat petugas melakukan penangkapan, dari tangan pelaku petugas Satres Narkoba berhasil mengaman kan barang bukti jenis sabu siap pakai dari masing masing tersangka.
Keempat tersangka ini berinisial RP alias Kiki, RU alias Raden, MSP alias Sugeng serta SA alias Dedek.
Dari total keselurahan petugas berhasil mengamankan sabu seberat 28,53 Gram sabu siap pakai. Selain sabu petugas juga mengamankan ratusan bungkus plastik kemasan, alat timbang digital, serta satu unit telepon genggam milik pelaku.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Yunus Tarigan mengatakan keempat pelaku ini di amankan di tempat yang berbeda beda/ia juga mengatakan sempat ada sedikit perlawanan dari salah seorang tersangka saat diamankan namun petugas mampu menanganinya.
Keempat tersangka kasus narkotika ini dijerat dengan pasal 114 dan 112 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Dan kini keempat tersangka pelaku tindak pidana narkotika tersebut harus mendekam di Polres Tebing Tinggi, guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.