Kamis, 25 April 2024

Larangan Mudik Lebaran 2021, Pengamat Bilang Pemerintah Lakukan ‘Testing The Water’

Arie - Senin, 29 Maret 2021 23:01 WIB
Larangan Mudik Lebaran 2021, Pengamat Bilang Pemerintah Lakukan ‘Testing The Water’

digtara.com – Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah, menilai larangan mudik Lebaran 2021 yang diputuskan pemerintah pusat tidak menjelaskan secara rinci soal aturan terkait pelarangan tersebut.

Baca Juga:

Menurutnya jika ada larangan mudik Lebaran, sama saja seperti melakukan lockdown.

“Awalnya nggak jelas juga. Awalnya dbilang ditiadakan, tapi kok kalimat berikutnya itu pelarangan itu mulai berlaku. Kalau melarang caranya gimana? Nggak ada pemahamannya. Kalau melarang kan berarti kan seperti lockdown kan itu jelas,” ujar Trubus saat dihubungi suara.com –jaringan digtara.com, Senin (29/3/2021).

Trubus menuturkan bahwa selama ini tidak ada larangan orang bermobilitas atau lockdown.

Sebab, kata dia, yang diterapkan di Indonesia yakni pembatasan sosial hingga pemberlakuan pembatasan kegiatan masyakarat (PPKM).

Karena itu, Trubus menyebut pernyataan larangan mudik Lebaran 2021 membingungkan publik.

Baca: Soal Larangan Mudik Lebaran, Perjalanan Jauh Dibolehkan dengan Syarat Ketat

“Kalau misalnya apakah ada larangan orang bermobilitas, kan tidak. Yang ada itu pembatasan sosial kemudian PPKM pembatasan kegiatan masyarakat. Ini pernyataan dari Menteri PMK ini juga membingungkan publik tidak jelas maksudnya ke mana. Jadi ini kebijakan yang asal ngomong, nggak jelas (aturannya),” tutur dia.

Ia juga mempertanyakan mekanise keputusan kebijakan larangan mudik Lebaran 2021. Sebab jika ada larangan mudik, harus ada aturan dan pemberian sanksi.

“Melarang itu gimana melarangnya? Aturannya seperti apa kalau melarang? Berarti ada sanksinya dong,” ucap Trubus.

Trubus mempertanyakan, jika PNS diberikan sanksi, apakah pemberian saksi juga diberikan kepada swasta.

“Oke lah kalau ASN memberikan sanksi ini Kemenpan-RB kalau mampu, kenyataannya nggak pernah juga mampu. Bagaimana yang swasta, yang memberikan sanksi itu siapa? Nggak ada, tetap aja mudik. Tapi karena pelarangan ini nggak ada kejelasan seperti apa,” ucap dia.

Trubus juga menduga kebijakan soal merupakan testing the water kepada publik. Yakni, kata Trubus, awalnya sengaja dibuat untuk menguji reaksi publik.

“Ada kemungkinan itu merupakan testing the water sebenarnya awalnya, maksudnya menguji reaksi publik kayak apa. Ternyata reaksi publik begitu ada yang suka (tidak melarang mudik). Tapi kok di Kementerian PMK nggak mengizinkan (Mudik),” katanya.

Baca: Ada Larangan Mudik, Polisi Masih Izinkan Pemotor Menyeberang ke Sumatera

Diketahui, pemerintah pusat secara resmi telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 2021 atau mudik Lebaran.

Larangan mudik Lebaran ini berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru