Kamis, 28 Maret 2024

Aniaya Bocah hingga Meninggal, 2 Remaja Divonis 7 Tahun Penjara

Arie - Senin, 07 Desember 2020 15:31 WIB
Aniaya Bocah hingga Meninggal, 2 Remaja Divonis 7 Tahun Penjara

digtara.com – Pembunuh bocah di Bukit Jamur Gresik, MSK (15) dan SNI (16) diputus hukuman penjara 7 tahun dan 6 bulan pelatihan kerja. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik dipimpin hakim tunggal Agung Ciptohadi, SH. Aniaya Bocah hingga Meninggal

Baca Juga:

Sidang yang digelar secara virtual itu juga disaksikan oleh pihak keluarga korban serta perwakilan dari Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Gresik.

Saat dibacakan putusan dua terdakwa pembunuan, yakni MSK dan SNI mengakui perbuatannya. Mengaku telah menganiaya AAH (13) bocah asal Desa Sidokumpul, Kecamatan Bungah hingga tewas.

“Menjatuhkan kepada masing-masing terdakwa Selama 7 tahun enam bulan penjara dan enam bulan latihan kerja,” ujar Agung Ciptohadi.

Hakim menyatakan terdakwa melakukan perbuatan anak tidak manusiawi dan kekerasan terhadap anak. Selanjutnya, hakim Hakim meminta kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan kuasa hukum pelaku apakah menerima putusan tersebut.

JPU Esti Harjanti Candrarini dan kuasa hukum pelaku Sulthon Sulaiman mengatakan pikir-pikir.

Baca: Sakit Hati, Petani di Kupang Dianiaya Tetangga Hingga Tewas

“Sementara pikir-pikir, Yang Mulia, kami juga sebagai JPU juga pikir-pikir,” ujar Sulthon dan Esti Harjanti.

Kecewa

Hakim melanjutkan, keputusan ini belum menjadi hukuman tetap dan dilanjutkan untuk sidang minggu depan.

Sementara itu, M. Arifin bapak dari korban saat pasca sidang dengan muka lesu dan raut muka sangat kecewa atas putusan hakim tersebut.

“Jauh dari harapan, kita tunggu kelanjutannya minggu depan. Kita taat hukum. Tapi Tetap kita gak terima, sebagai bapak, sangat terpukul, bayangkan jika kalian jadi bapak bagaimana, minimal sesuai perbuatan kepada anak saya,” ungkapnya.

Arifin berharap kedua pelaku dihukum seberat-beratnya meski masih anak-anak. “Intinya saya sangat kecewa dengan putusan ini,” paparnya.

Sebelumnya, sidang perkara pembunuhan dengan korban AAH (13) sempat memanas. Hal itu terjadi lantaran orang tua korban pun tidak terima dengan tuntutan tersebut. Tuntutan 7 tahun dinilai sangat ringan dan tidak mencerminkan azas keadilan. [beritajatim.com]

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Aniaya Bocah hingga Meninggal, 2 Remaja Divonis 7 Tahun Penjara

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru