Jumat, 29 Maret 2024

Aduh! Pak Haji Pemilik Bisnis Prostitusi Kena Denda Rp 5 Juta

Arie - Senin, 26 Oktober 2020 16:38 WIB
Aduh! Pak Haji Pemilik Bisnis Prostitusi Kena Denda Rp 5 Juta

digtara.com – H Tolib (55), pemilik tempat bisnis prostitusi di Dusun Rabajateh, Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Kabupaten setempat,dinyatakan bersalah dalam kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Haji Pemilik Bisnis Prostitusi

Baca Juga:

Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sampang, H Tolisb dijatuhi hukuman berupa denda uang sebesar Rp 5 juta.

Sidang Tipiring di PN setempat terserbut berlangsung sekitar pukul 11.15 WIB, Senin (26/10/2020). Dengan sistem terbuka serta menghadirkan saksi-saksi, mulai dari pelapor, Satpol PP hingga terdakwa sendiri.

Usai persidangan, terdakwa H Tolib mengakui jika dirinya menyediakan tempat esek-esek tersebut lantaran tidak mempunyai pekerjaan tetap.

“Apapun putusannya, saya akan menerimanya. Karena memang apa yang sudah saya lakukan itu salah,” terangnya.

Hakim Ketua Affrizal menyatakan, pihaknya memutus H Tolib dengan denda Rp 5 juta, dan apabila denda tersebut tidak sanggup membayar maka diganti dengan kurungan selama sebulan.

Baca: Usai Kasus Dugaan Prostitusi Viral, Hana Hanifah Malah Dideketin Banyak Cowok

Menurutnya putusan itu sudah melihat beberapa pertimbangan seperti terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dan komitmen dari Pemerintah Daerah melalui Satpol PP untuk melakukan penutupan lokasi.

“Menurut pandangan saya, putusan itu sudah adil. Tapi nanti lihat perkembangannya, jika H Tolib masih melakukan lagi, ya disidang lagi dengan hukuman yang lebih berat,” tegasnya.

Terpisah, Kasatpol PP Sampang, Suryanto menyatakan, pelanggaran Perda No 7 Tahun 2015, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat, yang dilakukan H Tolib diakuinya sudah berlangsung lama.

Bahkan pihaknya sudah beberapa kali melakukan penertiban dan pembinaan hingga dibuatkan surat pernyataan.

“Tapi sampai sekarang masih tetap dilakukan, makanya sekarang disidang tipiring. Harapan kami H Tolib jera dan tidak mengulagi perbuatannya,” tandasnya. [beritajatim.com]

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Aduh! Pak Haji Pemilik Bisnis Prostitusi Kena Denda Rp 5 Juta

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru