Selasa, 19 Maret 2024

Pemerintah Usulkan Batas Minimal Usia Perkawinan Bagi Perempuan Naik Jadi 19 Tahun

- Senin, 16 November 2020 05:03 WIB
Pemerintah Usulkan Batas Minimal Usia Perkawinan Bagi Perempuan Naik Jadi 19 Tahun

digtara.com – Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Susana Yembise, berencana menaikkan batas minimal usia pernikahan bagi perempuan menjadi 19 tahun. Rencana itu digulirkan lewat revisi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Baca Juga:

Menteri PPPA Yohana Yembise mengatakan perubahan pada Undang-Undang Perkawinan yang akan diusulkan pemerintah adalah Pasal 7 yang mengatur batas usia perkawinan yang diizinkan. Dimana dalam Undang-Undang Perkawinan Pasal 7 Ayat (1) disebutkan perkawinan hanya diizinkan bila pihak laki-laki sudah mencapai usia 19 tahun dan pihak perempuan sudah mencapai usia 16 tahun.

Rencana itu sesuai pula dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak yang menyatakan usia anak adalah nol hingga 18 tahun.

“Karena hanya satu pasal, saya berharap bisa segera disahkan oleh DPR September ini sebelum anggota baru DPR dilantik,” seperti dilansir dari Antaranews di Jakarta, Senin (16/11/2020).

Menteri PPPA Yohana Yembise mengatakan perubahan pada Undang-Undang Perkawinan yang akan diusulkan pemerintah adalah Pasal 7 yang mengatur batas usia perkawinan yang diizinkan.

Sedangkan Ayat (2) dan Ayat (3) yang mengatur tentang pemberian dispensasi oleh pengadilan terhadap perkawinan di bawah usia tersebut, tidak ada perubahan.

“Untuk pemberian dispensasi, Mahkamah Agung sudah menyatakan akan menerbitkan Peraturan agar dispensasi tidak mudah diberikan,” jelasnya.

Tentang harapan agar perubahan tersebut bisa disahkan sebelum pergantian anggota DPR, Yohana Yembise mengatakan hal itu bisa dilakukan karena juga merupakan amanat Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya yang terbit pada 13 Desember 2018.

“Karena itu, perubahan ini bisa langsung dilakukan. Tidak perlu menunggu dimasukkan dalam program legislasi di DPR,” katanya.

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru