Video Bocah 12 Tahun Hamil Viral di Tiktok, Menteri PPPA RI Tinjau Kondisi Korban
Digtara.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia, I Gusti Ayu Bintang Darmawati S.E, M.Si, meninjau langsung kondisi korban pelecehan seksual pada anak usia 12 tahun yang sementara ini tinggal di Kota Binjai, (06/01/23).
Baca Juga:
Kedatangan Menteri PPPA beserta rombongan, seperti Juwita Rizqya, Fidua Herawati, Muhammad Hidayat dan Riri Satria, disambut oleh Sekdako Binjai H. Irwansyah Nasution, S. Sos., Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting, S.ik, M.H., Plt. Asisten 1 Pemkab Langkat Drs. Hermansyah, M.Ip., Kadis Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Masyarakat Kota Binjai Yushilda Usman, S.Sos, M.AP., Kadis Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Masyarakat Kab. Langkat dr. Sadikun Winoto, Kadis Sosial Kab. Langkat Muhammad Taufik, S.STP, M.AP., Camat Sei Lepan M. Iqbal, S.E.
Namun, rencana Menteri PPPA RI beserta rombongan yang akan berkunjung ke kediaman korban pelecehan seksual tersebut, dibatalkan karena keluarga korban hadir di Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Masyarakat (P3AM) Kota Binjai.
Dikatakan I Gusti Ayu Bintang Darmawati, pihaknya melalui Pemkab Langkat dan Pemprovsu, sepakat akan memberikan pendampingan yang terbaik buat korban.
“Kita sudah sepakati bersama, kebetulan disini ada dua daerah yaitu Kabupaten Langkat dan Provinsi Sumatera Utara, akan memberikan pendampingan yang sebaiknya. Dan untuk Kanit PPA Kab. Langkat, tentunya akan segera menindaklanjuti kasus ini,” ungkapnya saat dikonfirmasi awak media usai menemui keluarga korban di Kantor P3AM Kota Binjai.
Sedangkan untuk korban, lanjut Menteri PPPA, untuk sementara waktu akan tinggal di Rumah Bapak Doni (pemilik perkebunan tempat orangtua korban bekerja) karena lebih aman dan nyaman buat korban.
“Karena selama ini bersama keluarga pak Doni, mungkin untuk sementara waktu ini korban biar bersama mereka,” ucapnya.
“Sembari menunggu proses pendekatan sampai nanti kita bawa ke tempat atau rumah yang aman, korban untuk sementara waktu akan tinggal bersama dengan keluarga Pak Doni,” ungkap I Gusti Ayu Bintang Darmawati, seraya mengatakan bahwa hal tersebut sudah disepakati dengan Pemprovsu.
Lebih lanjut dikatakan Menteri PPPA RI, berbagai pertimbangan pun menjadi alasan agar korban diberikan tempat yang layak dan aman. “Karena dia masih usia anak, tentu korban masih belum bisa mengurus dirinya dan tentunya akan dilakukan pendampingan terbaik,” pungkasnya.
Pun begitu, lanjut I Gusti Ayu Bintang Darmawati, dalam waktu dekat ini, korban akan dibawa kerumah yang aman. Sedangkan untuk prosesnya hukumnya, juga akan segera ditindaklanjuti.
“Rencananya minggu depan korban akan dibawa. Setelah proses itu, kita lakukan proses selanjutnya yaitu pemulihan dan dikembalikan ke orangtuanya agar korban dapat meneruskan pendidikannya,” urainya.
Disoal berapa usia kehamilan korban, I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengaku bahwa sampai saat ini usia kehamilannya sekitar 8 bulan.
“Kondisi kehamilan korban sekitar 8 bulan. Sebagai korban, tentunya kita harus melindungi. Apalagi korbannya anak anak yang merupakan generasi penerus bangsa,” demikian tutup Menteri PPPA RI.