Untuk Mengutip Retribusi Parkir, Dinas Perhubungan Tanjung Balai Terbit kan Surat Perintah Tugas Abal-Abal
digtara.com – Untuk mengutip retribusi parkir di kota Tanjung Balai, Dinas Perhubungan Kota Tanjung Balai dengan mudahnya mengeluarkan surat perintah tugas abal-abal, pemungutan retribusi parkir kepada seorang penarik betor, atas nama Jhony Haryanto Marpaung (48) warga Jalan Tapanuli, Lingkungan III, Kelurahan Pulau Simardan Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai
Baca Juga:
Hal tersebut diketahui, saat Jhony Haryanto Marpaung, di salah satu warung kopi di Jalan Gaharu, kota Tanjung Balai, Selasa (10/1/2022), menunjukkan kepada wartawan, Surat Perintah Tugas miliknya sebagai Juru Parkir Pembantu untuk wilayah di Jalan Sudirman samping Bank Sumut Kota Tanjung Balai, beserta Kartu Pengenal sebagai petugas pemungut parkir.
Surat perintah tugas yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Tanjung Balai Khairul, tertanggal 3 Januari 2022, dengan masa berlaku 1 Januari 2022 sampai 31 Maret 2022, tidak mencantumkan nomor surat.
Menyikapi masalah tersebut, Ketua DPC Serikat Buruh Sejahtera Independen ’92 (SBSI ’92) Kota Tanjung , Gok Sui Pardede mengatakan, Khairul sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Tanjung Balai dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari parkir di kota Tanjung Balai tidak profesional dalam bekerja.
Terlihat dilapangan banyak petugas parkir tidak diberikan karcis, dan pluit bagi petugas parkir dalam melaksanakan tugasnya.
Diduga retribusi parkir di Kota Tanjung Balai banyak yang bocor, karena petugas yang di lapangan tidak terdaftar secara administrasi.
“Setoran retribusi parkir dari oknum petugas parkir tersebut tidak jelas kemana setoran nya. ”
“Diminta Plt Wali kota Tanjung Balai Waris Thalib segera mengevaluasi Khairul sebagai Kepala Dinas Perhubungan kota Tanjung Balai,” tegas Goksui.