Jumat, 29 Maret 2024

Tuba Sungai Barumun, 5 Warga Paluta Dilaporkan ke Polres Tapsel

Amir Hamzah Harahap - Rabu, 14 September 2022 16:08 WIB
Tuba Sungai Barumun, 5 Warga Paluta Dilaporkan ke Polres Tapsel

digtara.com – Tim Advokasi Koperasi PARSUB (Parsadaan Simangambat Ujung Batu) membuat pengaduan kepada Kapolres Tapanuli Selatan atas dugaan pencemaran lingkungan dengan menuba (racun ikan) di Sungai Barumun, Rabu (14/8/2022).

Baca Juga:

Tim Kuasa Hukum, Koperasi Persub, Ahcmad Sandry Nasution, SH, M.Kn mengungkapkan kepada digtara.com bahwa pengaduan tersebut disampaikan pada 15 Agustus dan 14 September (hari ini) dimintai keterangan atas aduan tersebut.

“Kita hari ini memberikan keterangan atas dugaan perusakan lingkungan fengan meracun ikan disungai barumu. Karena jika dibiarkan ini akan merusak ekosistem serta usaha nelayan lokal, ” kata Ahcmad Sandry.

Kelima oknum yang dilaporkan tersebut yakni “SH” Warga desa Jambu tonang, “T” warga Desa Bangai, “DH” Warga Manaretua, “HH” Desa Huta Raja, “RH” Desa Huta Raja.

Secara detail, Achmad Sandri menjelaskan bahwa barang bukti yang diberikan kepada polisi yakni foto ikan yang telah mati, kegiatan masyarakat yang mengambil ikan, spanduk peringatan, plank peringatan, screen shot percakapan adanya kegiatan meracun ikan/manuba di sungai barumun, air yang tercemar, alat tangkap ikan, dan ikan mati tersebut telah diambil/ disita oleh Pihak Kepolisian Sektor Simangambat-Ujung Batu.

“Sesuai nota kesepahaman antara Bupati Kabupaten Padang Lawas Utara, Ketua Koperasi Parsadaan Simangambat Ujung Batu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Polisi Sub Sektor Simangambat dan Ujung Batu, Danramil 05 Padang Bolak serta tokoh masyarakat itu sudah disepakati tidak boleh meracun ikan beberapa waktu lalu. Namun dodiga masih ada yang melanggar makanya kita laporkan, ” ungkapnya.

Dia menjelaskan Bahwa perbuatan tersebut diduga telah memenuhi unsur Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 jo Pasal 98 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo Pasal Pasal 8 ayat (1) jo Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan

“Kita harap Kapolres Tapanuli Selatan segera memproses laporan dan meminta Kapolres beserta jajaran melakukan penegakan hukum sebagaimana mestinya, supaya menjadi efek jera kepada para pelaku yang melakukan cara meracun/manuba di Sungai Barumun, Padang Lawas Utara,” tegasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru