Truk Tangki ‘Kencing’ Pertalite di Jalan, 2 Sopir dan Penadah Ditangkap Polisi
digtara.com – Anggota polisi dari unit Buser Polres Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) mengamankan satu unit truk tangki bahan bakar minyak (BBM), karena “kencing” di jalan.
Baca Juga:
Istilah “kencing†di jalan digunakan untuk tindakan mengambil minyak dari sisa pengantaran atau mencuri BBM dari tangki yang hendak didistribusikan ke SPBU, maupun pangkalan minyak.
Dua orang sopir mobil tangki BBM milik PT Elnusa Petrofin, beserta satu orang penadah ditangkap saat sedang melakukan aksi nakal “kencing” BBM, Senin (9/5/2022) malam.
Identitas dua sopir adalah, Roland Giri dan Sem Tfuakani yang merupakan warga Kota Kupang.
“Sementara satu penadah BBM yang ikut diamankan adalah, Kanisius Kolo asal Desa Noebaun, Kecamatan Noemuti Timur,” ungkap Kabid Humas Polda NTT, AKBP Ariasandy, SIK, Rabu (11/5/2022).
Menurutnya, penangkapan tiga tersangka dilakukan sesuai laporan masyarakat bahwa satu unit truk tangki BBM milik PT Elnusa Petrofin, sedang menjual BBM bersubsidi jenis pertalite kepada penadah.
“BBM tersebut diambil dari mobil tangki dengan cara membuka kran penyaluran, kemudian diisikan ke dalam jeriken,” ujar Ariasandy yang juga mantan Kapolres TTS ini.
Ia menambahkan, barang bukti yang telah diamankan adalah, satu unit truk tangki 16000 liter dengan nomor plat B 9218 SFV, milik PT Elnusa Petrofin, serta enam jeriken BBM pertalite ukuran 35 liter.
Para pelaku dijerat dengan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
“Para pelaku dan barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Tipiter Sat Reskrim Polres TTU, untuk diperiksa lebih lanjut,” tutup mantan Wadir Lantas Polda NTT ini.