Jumat, 29 Maret 2024

Tersangka Korupsi di Ende Ajukan Penangguhan Penahanan

Redaksi - Rabu, 10 Agustus 2022 08:24 WIB
Tersangka Korupsi di Ende Ajukan Penangguhan Penahanan

digtara.com – Drs AY, kepala Dinas BPMD Kabupaten Ende dan ST, staf pada kantor kecamatan Detusoko, Kabupaten Ende yang merupakan tersangka kasus korupsi di Kabupaten Ende mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Baca Juga:

Namun polisi belum memenuhi permohonan tersebut.

“Betul, (tersangka) ada ajukan surat penangguhan penahanan tapi sulit dipenuhi,” ujar Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Y. Kadiaman, SH, Rabu (10/8/2022).

Permohonan penangguhan penahanan diajukan tersangka pasca ditahan di sel Polres Ende sejak Selasa (2/8/2022) malam.

Baca: Dugaan Korupsi Uang Tukin PNS Kemenag Kabupaten TTS, Polisi Periksa Saksi Kementerian Agama RI

Hingga saat ini, kedua tersangka masih ditahan di sel Polres Ende hingga 20 hari kedepan.

Penyidik Satreskrim Polres Ende menahan dua tersangka kasus korupsi, Selasa (2/8/2022) tengah malam.

Baca: Diperiksa 8 Jam, Kadis BPMD Ende dan Staf Kecamatan Detusoko Ditahan

Kedua tersangka yang ditahan masing-masing Drs AY yang merupakan kepala Dinas BPMD Kabupaten Ende dan tersangka ST, staf pada kantor kecamatan Detusoko, Kabupaten Ende.

Penahanan kedua tersangka ini dilakukan sekitar pukul 24.00 wita setelah selama 8 jam penyidik Satreskrim Polres Ende memeriksa kedua tersangka di Mapolres Ende.

Pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan tambahan sebagai tersangka dalam kasus korupsi.

Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (2/8/2022) sejak pukul 08.00 wita hingga pukul 20.00 wita di ruangan unit III Tipidkor Satuan Reskrim Polres Ende.

Pemeriksaan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH.

Kedua tersangka diperiksa terkait tindak pidana korupsi paket pekerjaan normalisasi kali dan bronjong penahan tebing kali Lowolulu Lokalande Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende, NTT.

Baca: Pejabat TNI Diduga Bantu Pelarian Bupati Mamberamo Tengah, KPK Surati Jenderal Dudung

Pada saat pengerjaan proyek ini, kedua tersangka menjabat sebagai Kepala pelaksana dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dana pembangunan pemasangan bronjong ini sebesar R0 1,3 miliar dan Rp 649 juta lebih.

Dana siap pakai dari BNPB pusat digunakan oleh BPBD Ende, dana tersebut dialokasikan untuk menormalisasi kali dan pemasangan bronjong di wilayah Kotabaru.

Kasus ini ditangani polisi sesuai dengan laporan polisi nomor LP A/36/III/2019/ Resrim.

Kedua tersangka melakukan korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) undang-undang RI nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam perkara ini sudah dilakukan perhitungan kerugian dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp 868.910.089.

Terkait kasus ini, penyidik unit Tipikor Satreskrim Polres Ende telah memeriksa 24 orang saksi dan 5 orang saksi ahli terdiri dari ahli LKPP, ahli keuangan negara, ahli teknik akuntan publik Malang dan akuntan publik Surabaya.

“Ada dua tersangka dan keduanya sudah ditahan di sel Polres Ende,” tandas mantan Kapolsek Kewapante, Polres Sikka ini.

Dalam kaitan dengan perkara ini, polisi menyita barang bukti dokumen sebanyak 47 dokumen.

“Penyidik sudah melakukan pemeriksaan inspektorat utama BNPB dan menyita beberapa dokumen,” tandasnya.

Penyidik tindak pidana korupsi Satreskrim Polres Ende, NTT menangani kasus korupsi pekerjaan normalisasi kali dan pemasangan bronjong di Kota Baru, Kabupaten Ende tahun 2016.

Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH menyebutkan kalau proses penyidikan terhadap kedua tersangka sudah dilaksanakan sejak 2019 lalu dengan kategori kasus tunggakan.

“Upaya penuntasan kasus ini maka tim penyidik terus berupaya melengkapi petunjuk-petunjuk JPU,” tandas Kasat Reskrim Polres Ende.

Menurut Yance, polisi terus melakukan upaya-upaya untuk melengkapi berkas perkara berdasarkan petunjuk kejaksaan.

“Dengan menyita, menambah dokumen dari kantor (BNPB) pusat, dan sudah kami ajukan penetapan di Pengadilan Jakarta Timur, sehingga dipandang perlu untuk melakukan pemeriksaan tambahan kepada kedua tersangka,” jelas mantan Kanit Pidum Satreskrim Polresta Kupang Kota ini.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Tersangka Korupsi di Ende Ajukan Penangguhan Penahanan

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
NTT
Berita Terkait
Dua Hari Pelaksanaan Operasi Semana Santa, Polairud Bantu Evakuasi Perahu Mati Mesin

Dua Hari Pelaksanaan Operasi Semana Santa, Polairud Bantu Evakuasi Perahu Mati Mesin

Akhiri Masa Dasbhara, 198 Siswa SPN Polda NTT Ikut Outbond

Akhiri Masa Dasbhara, 198 Siswa SPN Polda NTT Ikut Outbond

Anggota Polda NTT Dilatih Bongkar Pasang Senjata

Anggota Polda NTT Dilatih Bongkar Pasang Senjata

Bawa Lima Kapolres Perbatasan, Kapolda NTT ke Timor Leste Hadiri HUT PNTL

Bawa Lima Kapolres Perbatasan, Kapolda NTT ke Timor Leste Hadiri HUT PNTL

Pemilik Detonator yang Ditangkap Polairud Ternyata Datangkan Langsung Detonator dari Sulawesi

Pemilik Detonator yang Ditangkap Polairud Ternyata Datangkan Langsung Detonator dari Sulawesi

Curi Sepeda Motor Milik Anggota Polri, Empat Remaja di Kota Kupang Dibekuk Polisi

Curi Sepeda Motor Milik Anggota Polri, Empat Remaja di Kota Kupang Dibekuk Polisi

Komentar
Berita Terbaru