Sabtu, 14 September 2024

Ternyata Sebelum ke Kejaksaan, 49 Guru P3K di ‘Intimidasi’ Agar Jawaban Sama di Depan Penyidik

Amir Hamzah Harahap - Jumat, 23 Juni 2023 06:07 WIB
Ternyata Sebelum ke Kejaksaan, 49 Guru P3K di ‘Intimidasi’ Agar Jawaban Sama di Depan Penyidik

digtara.com – Terkait dugaan pemerasan kepada 49 Guru P3K di Sidimpuan, beredar surat “arahan/intimiasi” agar jawaban sama didepan Penyidik Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Jum’at (23/06/2023).

Baca Juga:

Diketahui, para guru P3K ini tengah dimintai keterangan sejak Kamis (22/06) oleh Kejaksaan terkait kasus pemerasan Rp.30-50 Juta/orang yang telah lulus.

Dari surat yang diterima digtara.com, tertulis bahwa para guru agar jangan menunjukkan surat pernyataan jika tidak diminta Kejaksaan dengan bunyi:

“Berkas yang dibawa nanti kekejaksaan: 1. Tanda lulus, 2.Data dapodik, 3.Surat pernyataan (yang disampaikan pak Maluddin kemaren). – Jika tidak diminta surat jangan ditunjukkan,”. tertulis dalam surat instruksi yang ditujukan kepada para guru.

Selain itu, didalam surat juga terdapat instruksi memberikan jawaban yang sama.

“Jawaban yang ingin disampaikan nanti agar sama (pesan dari wilda). 1. Jika ditanya mengenai surat pernyataan yang berisikan tidak ada pemberian uang. ‘Surat itu dibuat karena inisiatif sendiri karena adanya berita yang memfitnah dinas dan BKD’ isi surat dalam point instruksi.

Sebagaimana dalam pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 pelaku yang menghalang-halangi secara langsung atau tidak dalam penyidikan diancam 12 tahun penjara.

Sementara itu, Wilda Khairani Siregar Koordinator Honorer ini saat di konfirmasi terkait arahan tersebut apakah berasal darinya belum memberikan balasan.

Sama halnya dengan Koordinator Guru P3K, Maliddin Daulay dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan, Muhammad Luthfi Siregar yang dikonfirmasi juga belum memberikan balasan dan bungkam.

Sebelumnya

Hajab! 49 Guru P3K di Sidimpuan di ‘Paksa’ Buat Surat Pernyataan Tidak Pernah Memberikan Uang Melalui Pesan WA

digtara.com – Saat proses penyelidikan dugaan pemerasan kepada 49 Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Rp.30 Juta/orang di Padangsidimpuan masih berproses, kini pesan berantai (WA) di Kalangan guru mencuat, Kamis (22/06/2023).

Pesan WhatsApp (WA) yang dilihat wartawan berisikan pesan agar para Guru membuat pernyataan tertulis.

“Assalamualaikum Bapak Ibu, mengingat banyaknya isu2 yang beredar, untuk diharapkan kepada kawan2 agar sudi kiranya membuat surat penyataan yang berisi saya tidak pernah memberikan barang/materi untuk kelancaran pemberkasan sampai menerima SK, ditulis tangan pake materai, kemudian dikumpulkan hari ini kepada Sdr.Uliaxx Daulay. Paling lambat jam 11.30. Terima Kasih” Kalimat yang tertulis dalam pesan.

Hasil penelusuran media, bahwa WA tersebut dikirim kepada guru P3K diduga untuk “memaksa/mengintimidasi” para guru.

Sebab saat ini diketahui kasus dugaan pemerasan ini tengah didalami Aparat Penegak Hukum (APH).

 

 

 

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amir Hamzah Harahap
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru