Terkait Ejaan Padang Sidempuan, Ini Kata Zulkarnaen Nasution, Wali Kota Pertama
digtara.com – Sepekan ini penulisan nama Kota Padangsidimpuan menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat pasca beredarnya surat edaran Wali Kota Irsan Efendi Nasution melalui WA dan facebook.
Baca Juga:
Surat Edaran Wali Kota Padang Sidempuan Nomor: 060/6362/2021 tentang penulisan Kota Padang Sidempuan yang dikeluarkan tanggal 30 Desember 2021 lalu dan di tanda tangani Irsan Efendi Nasution, SH merujuk pada Undang-undang Nomor 4 tahun 2001 tentang pembentukan kota Padang Sidempuan yang disahkan pada tanggal 21 Juni 2001.
Menanggapi hal tersebut, Zulkarnaen Nasution, MM, wali kota Padangsidimpuan semasa masih jadi kota administratif pasca dimekarkan dari Kabupaten Tapanuli Selatan dan menjadi walikota defenitif dua periode (2003-2008 dan 2008-2013).
Saat diwawancarai digtara.com terkait penyebutan nama kota apakah Padang Sidempuan atau Padangsidimpuan menyebutkan pada tahun 2001 sudah mengeluarkan perwal dan Perda.
“Itu dulu sudah ada perwal dan Perdanya kita keluarkan bahwa ejaannya Padangsidimpuan,” kata Zulkarnaen Nasution Walikota pertama pasca dimekarkan.
Zulkarnaen Nasution, wali kota yang dikenal dekat dengan masyarakat ini melajutkan, selain peraturan walikota juga sudah ada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
“Itu sudah ada Permendagrinya, kalau nomornya harus saya ingat dulu. Dan itu tidak perlu dipermasalahkan karena tujuan pemerintah itu untuk mensejahterakan masyarakat,” tegas Pria yang sudah berusia 76 tahun ini.