Kamis, 28 Maret 2024

Sudah Buka! Kartu Pra Kerja Gelombang 36, Ini Cara Daftar dan Syaratnya

- Selasa, 12 Juli 2022 10:11 WIB
Sudah Buka! Kartu Pra Kerja Gelombang 36, Ini Cara Daftar dan Syaratnya

digtara.com – Program Kartu Prakerja masih berlanjut. Sejak Minggu 10 Juli kemarin, Kartu Prakerja membuka pendaftaran Gelombang 36.

Baca Juga:

Sementara pendaftaran Kartu Prakerja sebelumnya sudah diumumkan melalui akun Instagram resmi @prakerja.go.id.

“Tepat pukul 12.00 WIB hari inj pendaftaran Gelombang 36 sudah dibuka loh… Langsung klik ‘Gabung Gelombang’ sekarang juga!!! Yang udah klik gabung gelombang absen yuk di sini, comment ‘SAYA UDAH GABUNG’!” tulis akun @prakerja.go.id. dengan tagar SiapDariSekarang.

Setiap peserta Kartu Prakerja akan mendapatkan paket manfaat dengan total bernilai Rp3.550.000.

Paket manfaat itu terdiri dari bantuan biaya pelatihan sebesar Rp1 juta, insentif pasca penuntasan pelatihan pertama sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan atau sebesar Rp2,4 juta.

Selain itu, ada pula insentif pasca pengisian survei evaluasi sebesar Rp50.000 per survei untuk tiga kali survei.

Bagi calon peserta yang sudah memiliki akun, cukup bergabung dengan Gelombang 36 pada laman dashboard.

Namun bagi calon peserta yang belum memiliki akun, dapat terlebih dahulu menyiapkan data pribadi seperti Kartu Keluarga, KTP, dan NIK.

Berikut cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 36:

1. Masuk ke laman https://dashboard.prakerja.go.id/daftar

2. Klik ‘Daftar’

3. Siapkan Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan data diri lainnya.

4. Ikuti petunjuk dengan mamasukan nomor KK dan NIK

5. Ikuti tes motovasi dan kemampuan dasar

6. Setelah mengikuti tes singkat, klik ‘Gabung’ pada gelombang Kartu Prakerja yang dibuka

7. Tunggu pengumuman lolos program kartu prakerja

Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 36

1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal (Perkuliahan, Sekolah Persamaan, dll)

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya, selama pandemi Covid-19.

5. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK), yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Demikian cara daftar program Kartu Prakerja Gelombang 36 dan persyaratan untuk dapat bergabung dengan program tersebut.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru