Soal Bunker Rp 900 Miliar di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Ini Kata Polri
digtara.com – Beredar isu penemuan bunker berisi uang Rp 900 miliar di rumah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo saat penggeledahan. Polri memastikan kabar tersebut tidak benar (hoax).
Baca Juga:
“Berdasarkan informasi dari tim khusus yang melakukan penggeledahan di beberapa tempat Irjen FS (Ferdy Sambo), info soal bunker Rp 900 miliar tidaklah benar,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (20/8/2022).
Menurut Dedi, tim khusus memang melakukan penggeledahan di beberapa tempat yakni rumah Irjen Sambo. Penyidik juga melakukan penyitaan beberapa barang bukti tapi tidak ada bunker berisikan uang Rp 900 miliar yang disita.
“Apa saja yang disita itu untuk pembuktian nanti di persidangan. Timsus melakukan penyidikan dengan langkah pro-justitia,” ujarnya.
Dedi mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi-informasi yang kebenarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dia mengatakan Polri berkomitmen mengusut perkara penembakan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J dengan profesional, akuntabel, dan transparan.
“Tim khusus terus bekerja. Mohon sabar dan dukungannya. Komitmen kami sejak awal mengusut perkara ini sampai tuntas dengan mengedepankan pendekatan scientific crime investigation,” ucapnya.
Seperti diketahui, kematian Brigadir J terjadi pada Jumat (8/7) lalu. Brigadir J diduga tewas setelah ditembak rekannya, Bharada Richard Eliezer alias Brigadir E.
Dalam perjalanan kasusnya, tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap Irjen Ferdy Sambo sebagai dalang pembunuhan Birgadir J. Irjen Ferdy Sambo menyuruh Bharada E menembak dan merencanakan pembunuhan terhadap ajudannya sendiri.
5 Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J
Diketahui, Polri menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Ferdy Sambo berperan memerintah Bharada E menembak Brigadir J dan merekayasa kasus tersebut. Sedangkan Bharada RE berperan menembak Brigadir J. Sementara itu, Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban.
Kelimanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kelima tersangka juga ditahan.