Sabtu, 20 April 2024

Seragam Satpam Mirip Polisi Boleh Dipakai Setahun Lagi

- Kamis, 13 Januari 2022 08:22 WIB
Seragam Satpam Mirip Polisi Boleh Dipakai Setahun Lagi

digtara.com – Seragam satuan pengamanan (Satpam) akan segera berganti. Namun  warna baru bisa diterapkan satu tahun sejak aturan kebijakan tersebut resmi diterbitkan.

Baca Juga:

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa rentang waktu pengadaan tersebut dilakukan agar seragam sebelumnya tak sia-sia.

“Kalau seandainya (pengadaan) pakaian itu diasumsikan satu tahun sekali, nah artinya salah satu alasan supaya tidak mubazir begitu. Sehingga, ada masa satu tahun setelah berlakunya peraturan kepolisian,” kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/1).

Ramadhan mengatakan jika aturan tersebut resmi diterbitkan, maka seluruh perusahaan penyedia jasa keamanan wajib mematuhi aturan tersebut. Sehingga, perubahan warna seragam Satpam mutlak harus dilakukan.

Perusahaan, kata dia, akan mendapat waktu satu tahun selama masa sosialisasi sehingga nantinya seragam satpam dengan warna yang baru dapat digunakan.

“Ada juga yang mungkin, ada memiliki kemampuan atau memiliki keinginan mengganti itu dipersilakan gitu ya. Bukan dilarang. Artinya masa sosialisasi 1 tahun itu tidak diwajibkan untuk gunakan seragam yang baru,” tambah dia.

Ramadhan menegaskan bahwa pengadaan seragam tersebut sepenuhnya tanggung jawab perusahaan penyedia jasa.

Ramadhan menuturkan polisi tak akan menginternvensi lebih lanjut mengenai proses tersebut. Pasalnya, kata dia, Satpam bukan merupakan bagian dari struktur yang berada di bawah Polri.

“Itu (pengadaan) nanti antara satpam dan tempat bekerjanya,” jelasnya.

“Satpam itu kan ada yang menggunakan. Jadi bukan kita yang membebankan. Karena yang menggunakan user. Saya tak mencampuri dan intervensi itu,” tambah dia.

Sebagai informasi, Polri berencana untuk kembali merubah warna seragam satpam dari semula warna cokelat muda menjadi krem. Polri mengatakan bahwa upaya itu dilakukan lantaran banyak masyarakat yang bingung dengan perbedaan seragam Satpam dengan personel kepolisian.

Penyesuaian seragam Satpam saat ini diatur melalui Peraturan Kepolisian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa yang diundangkan pada 5 Agustus 2020. Dahulu, satpam mengenakan seragam berwarna biru tua.

Merujuk pada beleid Perkap 4/2020, terdapat sejumlah penyesuaian baru bagi anggota Satpam. Misalnya, kini anggota Satpam memiliki kepangkatan berjenjang yang terbagi menjadi tiga golongan. Kemudian, terdapat batas umur bagi anggota Satpam untuk pensiun.

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru