Kamis, 28 Maret 2024

Satu Periode DPRD Sidimpuan Tak Pernah Injakkan Kaki Tinjau Proyek Meski Rusak Parah!

Amir Hamzah Harahap - Senin, 08 Mei 2023 09:48 WIB
Satu Periode DPRD Sidimpuan Tak Pernah Injakkan Kaki Tinjau Proyek Meski Rusak Parah!

digtara.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang memiliki peran yang sangat besar dalam pembangunan daerah sebab memiliki fungsi Legislasi, Budgeting dan Pengawasan pelaksanaan kebijakan daerah, Senin (08/05/2023).

Baca Juga:

Sebagaimana diberitakan terkait lanjutan Dek/ Taman yang rusak di Kelurahan Kantin tahun anggaran 2022 hingga kini belum juga ditinjau DPRD.

Terlebih saat ini dewan akan melaksanakan pembahasan Laporan Kerja Pertanggung Jawaban (LKPJ) Walikota Padangsidimpuan tahun 2022.

Saat digtara.com mengkonfirmasi Ketua DPRD Padangsidimpuan Siwan Siswanto tidak memberikan jawaban terkait apakah pernah DPRD meninjau atau mengawasi proyek terutama yang rusak sesuai kewenangan.

Sementara itu, Wakil Ketua Wakil Erwin Nasution mengungkapkan terkait proyek dek Kelurahan Kantin Rp. 2,3 Miliar belum pernah turun.

“Kalau soal tekhnis pelaksanaan tidak ada kewenangan DPRD. Setelah selesai proyek wewenang kami. Setelah ada persoalan kami awasi. Inilah saatnya. Karena dek yang ditetapkan kenapa jadi taman dan lampu” Kata Erwin Nasution.

Sementara terkait fungsi pengawasan selama 4 tahun lebih atau satu periode, dirinya mengungkapkan tidak ada lagi LKPJ 5 Tahunan.

“Tidak ada lagi LKPJ lima tahunan. Sekarang hanya LKPJ tahunan sesuai PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 13 Tahun 2019” Katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan Rusydi Nasution seolah buang badan. “Wass. coba ke Pak Erwin, mereka di kantor” Kata Politisi Gerindra Ini.

Seperti diketahui DPRD Padangsidimpuan dilantik pada Tanggal 14 Agustus 2019 atau sudah menjabat 45 bulan atau empat tahun lebih.

Menanggapi hal tersebut Ketua JPKP Kota Padangsidimpuan, Mardan Eriansyah Siregar mengaku kecewa atas kondisi dan kinerja DPRD Kota Padangsidimpuan.

“Saya juga tidak pernah lihat itu. Mereka punya hak dan tugas yang dijamin Undang-undang untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan daerah termasuk proyek. ngak tau kenapa tidak turun melihat secara langsung” Kata Mardan.

Fungsi DPRD

DPRD mempunyai fungsi :

Legislasi

Fungsi legislasi diwujudkan dalam bentuk peraturan daerah bersama-sama bupati.

Anggaran

Fungsi anggaran diwujudkan dalam membahas dan menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama-sama bupati.

Pengawasan

Fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan, Peraturan Bupati, Keputusan Bupati dan Kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam rangka representasi rakyat di daerah.

Hak-Hak DPRD

DPRD mempunyai hak:

Interpelasi

Hak interpelasi sebagaimana yang dimaksud adalah DPRD mempunyai hak untuk meminta keterangan kepada bupati mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Angket

Hak Angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidup­an bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menyatakan Pendapat

Hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan bupati atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesai­annya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amir Hamzah Harahap
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru