Sabtu, 20 April 2024

Sambil Menangis, Randi Badjideh Akui Cekik Astri hingga Tewas

Imanuel Lodja - Senin, 20 Juni 2022 16:10 WIB
Sambil Menangis, Randi Badjideh Akui Cekik Astri hingga Tewas

digtara.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang kembali menggelar sidang kasus pembunuhan ibu dan anak, Astri Manafe dan Lael Maccabee, Senin (20/6/2022). Randi menangis

Baca Juga:

Sidang yang dipimpin hakim ketua, Wari Juniati mengagendakan pemeriksaan terdakwa Randi Badjideh.

Ada hal menarik dalam sidang ini. Terdakwa Randi menangis saat memberikan kesaksian dan mengakui perbuatannya membunuh Astri Manafe.

Di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, terdakwa mengakui kesalahannya di depan majelis hakim dan JPU serta penasihat hukumnya.

Terdakwa Randi juga menyampaikan rasa bersalahnya atas apa yang telah dilakukannya.

“Saya menyesal yang mulia,” ujar Randi sambil menitikkan airmata dalam ruang sidang.

Dalam persidangan ini, terdakwa Randi menjelaskan, setelah menjemput Astri alias Ate di kos Bayu pada tanggal 27 Agustus 2021, keduanya berkeliling menggunakan mobil toyota rush rental di sekitar Kota Kupang, hingga di Kantor Bupati Kupang di Oelamasi, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.

Usai kembali dari Oelamasi, Kabupaten Kupang, terdakwa Randi bersama korban Astri dan Lael terus mengelilingi Kota Kupang.

Terdakwa juga mengakui, kasus pembunuhan Astri dan Lael itu terjadi pada 28 Agustus 2021, di depan rumah jabatan Bupati Kupang atau yang dikenal dengan Hollywood di Jalan RA Kartini, Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Terdakwa Randi menceritakan ia bersama korban Astri sempat bertengkar karena terdakwa ingin mengakhiri hubungannya dengan korban Astri.

Namun terdakwa meminta satu hal kepada korban Astri untuk menyerahkan korban Lael untuk tinggal bersama terdakwa Randi.

“Saya sampaikan kalau istri saya sudah tahu, hubungan ini jadi kita akhiri saja hubungan ini. Tapi saya ada satu permintaan, biar ade (Lael), saya yang jaga,” jelas Randi dalam ruang sidang.

Astri cekik Lael

Terdakwa Randi juga menambahkan, setelah mendengar perkataannya, korban Astri langsung menjawab “terus b bagaimana, selama 14 tahun b tunggu u. U hanya mau ade sa (terus saya bagaimana, selama 14 tahun saya menunggu mu dan kamu hanya mau (mengambil) Ade (Lael) saja)”.

Hal ini lah yang memicu pertengkaran terdakwa Randi dengan korban Astri.

Terdakwa Randi mengaku bertengkar dengan Astri hingga korban Astri mencekik Lael.

Melihat korban Astri mencekik Lael, terdakwa Randi pun langsung mencekik korban Astri hingga berujung kematian.

“Dari pertengkaran itu, Astri langsung cekik Lael. Setelah melihat itu saya juga langsung cekik Astri kurang lebih 5 menit, sempat ada perlawanan dari Astri. Saya lihat dia (Astri) sudah mulai lemas kemudian saya lepas (cekikan) dan ade (Lael) jatuh dari tangan Ate (Astri),” urai Randi.

Terdakwa Randi juga menyampaikan bahwa pasca kejadian ini, ia langsung mengangkat korban Astri dan melakukan pengecekkan pernapasan dari korban Lael namun tidak lagi bernapas.

“Saya langsung gendong Lael dan cek tapi langsung tak bernapas lagi. Kemudian saya juga cek Astri dia juga sudah tidak bernapas lagi. Saya langsung binggung saya pindahkan keduanya ke kursi bagian belakang, dan langsung menuju ke (toko) Rukun Jaya untuk beli kantong plastik,” tandasnya.

Setelah mendengarkan keterangan terdakwa Randi Badjideh, hakim ketua Wari Juniati menskors persidangan dan baru dilanjutkan satu jam kemudian.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa Randi Badjideh, dihadiri lima hakim, jaksa penuntut umum Kejari Kota Kupang, penasehat hukum terdakwa, dan terdakwa Randi Badjideh.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru