Jumat, 19 April 2024

Saksi Ahli Pidana Nilai Hakim Bisa Tolak Permohonan Praperadilan Ira Ura

Imanuel Lodja - Rabu, 18 Mei 2022 10:34 WIB
Saksi Ahli Pidana Nilai Hakim Bisa Tolak Permohonan Praperadilan Ira Ura

digtara.com – Mikael Feka, dosen Fakultas hukum Universitas Katolik Widya Mandiri Kupang dihadirkan sebagai ahli hukum acara pidana dalam sidang pra peradilan atas penetapan Ira Ua sebagai tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak.

Baca Juga:

Mikael Feka, dihadirkan oleh termohon (Polda NTT) dalam sidang keempat, Rabu (18/5/2022).
Dalam keterangannya Mikael Feka menilai, selaku ahli ia memberikan keterangan dalam kasus pra peradilan tersebut, berkaitan penetapan tersangka Ira Ua alias Ira.

Mikael menjelaskan, sebagai ahli yang patut dinilai ialah aspek formil bukanlah aspek materil, sehingga keterangannya sebagai ahli tidak memberikan tanggapannya berkaitan pada aspek materil.

“Intinya dalam keterangan saya bahwa dalam kasus pra peradilan yang objeknya penetapan tersangka harus menilai pada aspek formilnya saja, tidak boleh masuk pada aspek materil,” ujar ahli usai persidangan.

Mikael menambahkan, ia diajukan sebagai ahli dari pihak termohon atas penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polda NTT kepada Ira Ua.

“Hari ini saya diajukan sebagai ahli oleh pihak termohon (Polda NTT), terkait pra peradilan Ira Ua dalam penetapan tersangkanya dalam kasus pembunuhan Astri dan Lael,” ujarnya.

Menurut dia, sebagai ahli tidak dapat memberikan keterangan yang masuk pada aspek materil, karena yang berhak menilai hal itu ialah majelis hakim.

“Karena bila masuk dalam aspek materil, maka ini mengabaikan hak dari korban ataupun keluarga korban. Oleh karena itu, memang tentang objek pra peradilan khusus yang penetapan tersangka hanya boleh menilai pada aspek formil yaitu termohon menetapkan Ira sebagai tersangka sudah ada tidaknya 2 alat bukti,” jelasnya.

Ia menerangkan dalam fakta persidangan pra peradilan yang dipimpin oleh hakim tunggal Derman Nababan itu, penyidik melalui kuasa termohonnya menyampaikan telah memiliki 2 alat bukti.

“Pada persidangan tadi juga disampaikan bahwa termohon telah memiliki 3 alat bukti yaitu keterangan saksi, keterangan ahli dan juga surat serta cetakkan itu menjadi dokumen,” lanjutnya.

Ia juga menerangkan untuk saat ini alat bukti telah diperluaskan sesuai pasal 5 Undang-Undang ITE.
“Jadi ada empat alat bukti, dimana telah ada perluasan alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 5 Undang-undang nomor 8 tahun 2011 tentang ITE. Bila berkaitan dengan hasil screen soot itu, telah termasud dalam cetakkannya, dan itu telah masuk dalam alat bukti surat,” terangnya.

Berkaitan screen shot maupun perkara elektronik hal itu telah masuk dalam bukti dokumen.
“Sedangkan terkait dengan dokumen dan pengiriman itu semua masuk dalam alat bukti, informasi elektronik dan dokumen elektronik. Jadi KUHAP itu tidak lagi 5 alat bukti akan tetapi 6 alat bukti sudah ada perluasan itu,” urainya.

Ia menambahkan, saat ini KUHAP telah mengatur dimana pada pasal 184 ayat 1 itu telah diatur jelas berkaitan dengan saksi.

“6 alat bukti itu sebagaimana diatur dalam KUHAP pasal 184 ayat 1, terkait dengan keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa dan dokumen elektronik serta informasi elektronik, penambahannya disitu berdasarkan Undang-undang ITE,” terangnya.

Ia menilai alat bukti, yang tertuang dalam Undang-undang ITE pada pasal 55 ayat dua, dokumen-dokumen elektronik telah diperluaskan yang mengacu pada KUHAP.

“Alat bukti itu tidak hanya berlaku pada Undang-undang ITE karena pasal 55 ayat 2 disampaikan bahwa alat bukti dokumen elektronik, informasi elektronik merupakan perluasan alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP,” urainya.

Ia juga menerangkan, berkaitan dengan keterangan saksi hal itu juga telah diperluaskan dimana seorang saksi tidak hanya sebatas yang melihat, mendengar dan yang mengalami langsung namun sesuai keputusan MK, bahwasannya seorang saksi dapat memberikan keterangan bila mengetahui akan suatu persoalan atau kasus.

“Terkait dengan saksi, selama ini kan dipakai saksi yang melihat, yang mendengarkan dan yang mengalami, tetapi telah ada perluasan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK), bahwa saksi itu tidak sebatas pada melihat, mendengar dan mengetahui tapi dia tahu tentang kasus itu. Sekalipun dia dengar dari orang boleh yang terpenting ada kesesuaian,” urainya.

Pada akhir penyampaiannya dalam persidangan, Ahli hukum acara pidana dari Universitas Katolik Widya Mandiri itu menerangkan, sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tidak mengatur keseimbangan antara hak korban atas hak pelaku.

“Closing statmen saya itu, dalam KUHAP itu tidak terjadi keseimbangan yang mengatur antara hak-hak korban dan hak-hak pelaku. Hak-hak pelaku itu diatur banyak mulai diatur dalam mulai dari pasal 50 hingga 72, sekian banyak hak untuk tersangka sedangkan hak korban beberapa saja,” teranya.

Ia juga menilai, dalam pra peradilan itu, yang menjadi objek adalah penetapan tersangka, maka harus diperhatikan juga akan hak asasi manusia.

“Oleh karena itu, ketika terjadi pra peradilan yang menjadi objek adalah penetapan sebagai tersangka jangan melihat antara pemohon dan termohon. Tetapi ingat dibelakang Polda ada hak asasi manusia korban yang ingin dipertahankan,” urainya.

“Penetapan seseorang sebagai tersangka minimal telah mengantongi 2 alat bukti, jika hakim menilai 2 alat bukti, maka sudah sepatutnya permohonan ditolak,” tambahnya.

Foto : saksi ahli pidana yang diajukan Polda NTT ketika disumpah sebelum memberikan kesaksian dalam sidang pra peradilan

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru