digtara.com – Kabar gembira bagi umat Islam tanah air. Pada Ramadan nanti Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sudah membolehkan jamaah umrah beribadah. Arab Saudi Bolehkan Umroh
Hanya saja ada syaratnya, yakni khusus bagi jamaah yang sudah divaksin. Mereka juga membuka dan mengizinkan kunjungan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Pemberian izin bagi jamaah yang sudah divaksin tersebut dibuka pada 1 Ramadan 1442 Hijriyah. Imunisasi harus sesuai dengan ketentuan di aplikasi (Tawakkalna) untuk kategori imunisasi.
Hal ini berdasar keterangan Sumber resmi di Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, Selasa (06/04/2021).
Kategori imunisasi yaitu seseorang yang mendapat dua dosis vaksin COVID-19. Kemudian, seseorang yang setelah 14 hari menerima dosis pertama vaksin COVID-19 serta yang sembuh dari infeksi.
Baca: Maskapai di Bandara Kualanamu Sudah Dapat Layani Penerbangan Umrah
Izin pemesanan untuk menunaikan ibadah umrah, shalat dan kunjungan harus melalui aplikasi (Eatmarna) dan (Tawakkalna), karena waktu yang tersedia dan kapasitas operasional tetap berpegang pada tindakan kehati-hatian.
1 Komentar