Sabtu, 20 April 2024

Putri Candrawathi Bisa Dipolisikan Keluarga Brigadir J karena Sebar Fitnah, Ini Sederet Pasalnya

- Minggu, 14 Agustus 2022 15:00 WIB
Putri Candrawathi Bisa Dipolisikan Keluarga Brigadir J karena Sebar Fitnah, Ini Sederet Pasalnya

digtara.com – Setelah dugaan pelecehan seksual hanya laporan palsu belaka, Keluarga Brigadir J bisa menuntut balik alias melaporkan Putri Candrawathi ke polisi. Sangkaannya jelas mulai dari aduan palsu hingga fitnah.

Baca Juga:

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menilai penghentian penyidikan oleh Polri atas laporan pelecehan yang disampaikan istri Ferdy Sambo itu, memperkuat argumen dari keluarga Brigadir J untuk menuntut balik.

“Tentang dihentikannya kasus pelecehan seksual, maka keluarga Johsua (Brigadir J), orang tuanya, itu bisa melaporkan ibu Putri,” kata Sugeng saat dihubungi Suara.com, Minggu (14/8/2022).

Dijelaskannya, sejumlah pasal dapat dijeratkan kepada istri Ferdy Sambo.

“Kalau ke Ibu Putri Pasal 220, 221, 317 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana),” ujarnya.

Mengutip pada Pasal 220 KUHP, Putri bisa terancam hukuman penjara 1 tahun empat bulan karena melakukan aduan palsu.

Adapun bunyi pasalnya, ‘Barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.’

Sementara pada Pasal 221 mengenai menyembunyikan kejahatan terancam penjara sembilan bulan. Adapun bunyinya pada Ayat 1, ‘Barangsiapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barangsiapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.’

Kemudian Ayat 2, ‘Barangsiapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.’

Sedangkan pada Pasal 317 KUHP ancaman pidananya 4 tahun penjara. Adapun bunyi pada Ayat 1 yaitu, ‘Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.’

Namun paling berat, istri Ferdy Sambo dapat terancam hukuman penjara 10 tahun dengan dugaan penyebaran berita bohong, jika hal tersebut ditemukan dilakukannya.

“Serem lagi bisa kena Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang menyebarkan berita bohong yang menghebohkan. Kehebohan itu ancamannya 10 tahun (penjara),” jelas Sugeng.

Pada Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana berbunyi, Ayat 1, ‘Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.’


Ayat 2, ‘Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.’

Dalam kasus ini, peristiwa dugaan pelecehan terhadap Putri dengan terlapor Brigadir J telah dihentikan penyidikannya, pada Jumat (12/8/2022) usai gelar perkara. Hal itu karena tidak terjadi peristiwa pidana tersebut. Termasuk juga laporan dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E oleh Brigadir J, dihentikan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Sugeng IPW Yang Laporkan Ganjar ke KPK Ternyata Ketua Partai di Bogor

Sugeng IPW Yang Laporkan Ganjar ke KPK Ternyata Ketua Partai di Bogor

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Komentar
Berita Terbaru