Proses Hukum Oknum Ketua Satgas yang Aniaya Anak di Bawah Umur Tetap Berjalan
digtara.com – Proses hukum dalam kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum satgas salah satu partai politik HSM terhadap pelajar kelas 3 SMA berinisial FAL (17) hingga saat ini masih berlanjut. Proses Hukum Ketua Satgas
Baca Juga:
Pihak Polrestabes Medan sendiri telah menetapkan HSM sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan di depan salah satu gerai Indomaret di Jalan Pintu Air, Medan, tersebut.
Ferdinand Simorangkir selaku kuasa hukum dari korban memastikan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga korban memperoleh keadilan.
Baca: Waduh! Nopol Mobil Tersangka Penganiaya Remaja di Medan Tak Terdaftar di Samsat
“Kami sebagai kuasa hukum dari keluarga akan mengawal kasus ini mulai dari pemeriksaan dan penyidikan. Harapan keluarga adalah keadilan,” katanya, Senin (27/12/2021).
Ferdinan menjelasan, kasus kekerasan yang dialami oleh FAL tidak boleh hanya dipandang sebagai bentuk tindakan kekerasan terhadap fisik saja.
Baca: Polisi Tidak Tahan Tersangka Penganiaya Remaja di Medan, Ini Alasannya
Korban yang masih berstatus anak dibawah umur harus dipandang sebagai pihak yang harus dilindungi termasuk dari unsur psikisnya.
Peristiwa itu terjadi di depan minimarket Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor pada Kamis (16/12/2021) lalu.
“Tidak hanya kekerasan fisik yang dialami tapi juga kekerasan psikis, dimana kekerasan psikis ini akan dia bawa sampai dia dewasa,” ungkapnya.
Karena itulah menurut Ferdinan, pihaknya akan mengawal kasus ini hingga ke persidangan nantinya.
“Kami akan benar-benar mengawal kasus ini mulai dari tingkat penyidikan sampai ke tingkat penuntutan agar membawa keadilan. Marwah dan martabat dari adik kita yang menjadi korban ini harus kembali terpulihkan,” demikian Ferdinan Simorangkir.
Proses Hukum Oknum Ketua Satgas yang Aniaya Anak di Bawah Umur Tetap Berjalan