Jumat, 29 Maret 2024

Polisi Amankan Pemilik 4,01 Gram Narkotika Jenis Sabu di Tanjung Balai

Arie - Selasa, 18 Januari 2022 12:05 WIB
Polisi Amankan Pemilik 4,01 Gram Narkotika Jenis Sabu di Tanjung Balai

digtara.com – Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai mengamankan tersangka pemilik narkotika jenis Sabu, di Jalan Pasir Raya, Lingkungan V, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Kamis (13/1/2022) Pukul 19.00 Wib

Baca Juga:

Dari tersangka Budi alias Boy alias Yuyun (36) barang Bukti yaitu 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,01 (empat koma nol satu) gram, 1 (satu) lembar kertas tissu warna putih, 1 (satu) bungkus kotak rokok merk Sampoerna Mild berisi 1 (satu) bungkus plastik klip transparan kosong dan 1 (satu) batang pipet plastik yang ujungnya diruncingkan, dan 1 (satu) potong celana pendek warna abu-abu.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di sebuah rumah tersangka yang beralamat di Jalan Pasir Raya, Lingkungan V, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat tersebut Karobinops Satresnarkoba Iptu Demonstar Kanit l dan ll beserta opsnal mendatangi tempat yang di informasikan tersebut dan ditemukan ada 1 (satu) orang laki-laki, kemudian petugas mendatangi laki-laki tersebut dan pada saat itu juga laki-laki tersebut dengan menggunakan tangan kirinya mengambil sesuatu dari dalam kantong celananya bagian depan sebelah kiri lalu menjatuhkannya ke tanah.

Baca: Berantas Penggunaan Narkoba, BNN Asahan akan Lakukan Patroli Keliling

Melihat hal tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut yang mengaku bernama Budi alias Boy alias Yuyun.

Selanjutnya petugas langsung melihat benda yg dijatuhkannya tersebut dan setelah dilihat ternyata ada 1 (satu) lembar kertas tissu warna putih yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi diduga Narkotika jenis sabu.

Kepada petugas tersangka mengakui bahwa Barang bukti tersebut adalah miliknya, kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap badan tersangka dan ditemukan 1 (satu) bungkus kotak rokok merk Sampoerna Mild berisi 1 (satu) bungkus plastik klip transparan kosong dan 1 (satu) batang pipet plastik yang ujungnya diruncingkan dari dalam saku celana tersangka sebelah kanan.

Kemudian tersangka dibawa ke Polres Tanjung Balai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, terhadap tersangka diterapkan pasal 114 ayat (1) 112 ayat (1) UU no.35 thn 2009 ttg narkotika Papar Triyadi.

 

Polisi Amankan Pemilik 4,01 Gram Narkotika Jenis Sabu di Tanjung Balai

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru