Sabtu, 20 April 2024

Polisi Amankan Pelaku Cabul Remaja di Alor

Imanuel Lodja - Senin, 05 September 2022 13:53 WIB
Polisi Amankan Pelaku Cabul Remaja di Alor

digtara.com – Aparat Satreskrim Polres Alor mengamankan SAN (35), pelaku cabul sejumlah remaja di Kabupaten Alor, NTT.

Baca Juga:

SAN diamankan di Kota Kupang dan selanjutnya dibawa ke Kabupaten Alor guna diperiksa dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasat Reskrim Polres Alor, Iptu Yames Jems Mbau, S.Sos yang dikonfirmasi Senin (5/9/2022) membenarkan hal tersebut.

“Iya, sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.

Baca: Sejumlah Anak di Alor-NTT Jadi Korban Pencabulan Oknum Calon Pendeta

Pelaku SAN minta dikawal dari Kupang didampingi pengacara hingga ke Kalabahi, Kabupaten Alor.

Selaku terlapor, SAN dijerat dengan pasal 81 ayat 5 Jo pasal 76 huruf d Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.

Ia juga dikenakan pasal pemberatan karena korban lebih dari satu orang.

“Ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas Kasat Reskrim.

Terlapor pun terancam dijerat dengan UU ITE karena menyebarkan foto bugil.

Kasus ini sudah dilaporkan salah satu warga jemaat Nailang ke polisi di Polres Alor melalui laporan polisi nomor LP-B/ 277/IX/2022/SPKT/PA/ NTT, tanggal 1 September 2022.

Laporan kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur dilaporkan Abner M. L (47), warga Nailang, Desa Waisika, Kecamatan Alor Tengah Utara, Kabupaten Alor.

Dari hasil penyelidikan polisi, ada 6 anak dibawah umur yang menjadi korban pencabulan.

Namun ada pula sejumlah remaja perempuan yang direkam dan difoto dalam posisi bugil.

Baca: Polwan Kapolsek di Alor Dedikasikan Diri jadi Orangtua Asuh Anak Stunting dan Dirikan Pojok Baca

Sebelum melakukan persetubuhan terhadap korban, juga ada dugaan terlapor memvideokan saat melakukan persetubuhan terhadap para korban tersebut.

“Video ini dipakai terlapor untuk mengancam untuk menyebarkan jika para korban tidak bersetubuh dengan terlapor,” ujar Kasat Reskrim Polres Alor, Iptu Yames Jems Mbau, S.Sos.

Kasat menyebutkan kalau awalnya ada 9 remaja perempuan yang melaporkan kasus pencabulan ke SPKT Polres Alor.

“Korban yang melapor kasus pencabulan berjumlah 9 orang,” ujarnya.

Setelah ditelusuri, terdapat 3 orang korban lainnya masing-masing MM (19). Korban MM merupakan korban persetubuhan namun sudah dewasa yakni berusia 19 tahun.

Korban lain RM (16) dan PM (16), walau pun berusia dibawah umur namun bukan merupakan korban persetubuhan atau pencabulan.

“Keduanya (RM dan PM) tidak masuk (korban) persetubuhan atau pencabulan serta percobaan karena terlapor hanya memeluk saja dan hanya chat yang disertai dengan kiriman foto telanjang,” tandas Kasat.

Kasat menyebutkan kalau modus terlapor yakni terlapor melakukan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan terhadap para korban.

“Perbuatan persetubuhan yang terlapor lakukan terhadap para korban terjadi lebih dari satu kali dan berulang namun saat ini para korban hanya mengingat sebagian saja,” ujar Kasat.

SAN, yang pernah bertugas di Kabupaten Alor, NTT dilaporkan ke polisi di Polres Alor.

Ia diduga mencabuli dan menyetubuhi sejumlah anak yang juga anggota jemaatnya.

Aksi ini dilakukan pelaku selama satu tahun yakni sejak awal bulan Maret 2021 hingga bulan Mei 2022.

Saat itu ia bertugas di gereja Nailang, Kecamatan Alor Tengah Utara, Kabupaten Alor, NTT sebagai vicaris (calon pendeta).

SAN (35), yang juga warga Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang ini sudah pindah ke Kota Kupang sejak beberapa waktu lalu.

Ada 6 korban pencabulan yang terdata masing-masing HBM (15), siswi kelas X, NALK (15), siswi kelas IX, EIL (14), siswi kelas IX, SM (14), siswi kelas VIII, SON (14), siswi kwlas IX dan TMK (15), siswi kelas X.

Para korban mengalami pelecehan ini sejak akhir bulan Maret 2021 hingga akhir bulan Mei 2022, sekitar pukul 07.00 Wita saat mereka mengikuti kegiatan sekolah minggu di dalam kompleks gereja Nailang yang berada di wilayah Nailang, Dusun III, Desa Waisika, Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Polisi Amankan Pelaku Cabul Remaja di Alor

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Diimingi Buah Kelapa, Bocah Usia 4 Tahun di Kabupaten Sikka Disetubuhi Seorang Remaja

Diimingi Buah Kelapa, Bocah Usia 4 Tahun di Kabupaten Sikka Disetubuhi Seorang Remaja

Dua Remaja Putri di Kupang Diamankan Gara-gara Gelapkan Sepeda Motor

Dua Remaja Putri di Kupang Diamankan Gara-gara Gelapkan Sepeda Motor

Geng Motor Kembali Berulah di Medan, Kali Ini Serang Remaja Masjid Pakai Celurit

Geng Motor Kembali Berulah di Medan, Kali Ini Serang Remaja Masjid Pakai Celurit

Remaja di Taput Jadi Budak Nafsu Ayah Kandung, Tak Berani Buka Saara karena Diancam Bunuh

Remaja di Taput Jadi Budak Nafsu Ayah Kandung, Tak Berani Buka Saara karena Diancam Bunuh

Babinsa Sukodadi Tangkal Kenakalan Remaja

Babinsa Sukodadi Tangkal Kenakalan Remaja

Dua Remaja di Sabu Raijua Dicabuli dan Coba Diperkosa, Polisi Kenakan Wajib Lapor bagi Dua Pelaku

Dua Remaja di Sabu Raijua Dicabuli dan Coba Diperkosa, Polisi Kenakan Wajib Lapor bagi Dua Pelaku

Komentar
Berita Terbaru