Polda Sumut Amankan Penganiaya Kurir KosmetikÂ
digtara.com – Polda Sumatera Utara mengamankan pelaku penganiaya terhadap F (15) yang kakinya disayat karena dituduh mencuri.
Baca Juga:
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pelaku berinisial B saat ini sudah berada di gedung Renakta Polda Sumut.
“Kasus itu sudah ditangani oleh Subdit Renakta Polda Sumut yang pemeriksaan dan prosesnya atas dasar 2 laporan,” ucapnya kepada wartawan, Senin (14/02/2022).
Hadi menambahkan, 2 laporan tersebut ada di Polrestabes Medan dan SPKT Polda Sumut.
“Sekarang sedang berpores dan statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” pungkasnya.
Sebelumnya F (15) menjadi korban dan diduga disiksa oleh sejumlah orang karena dituduh mencuri uang dan bedak kosmetik.
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polda Sumut Tetapkan 2 Tersangka Kasus Seleksi PPPK Langkat, Identitasnya Masih Dirahasiakan
Wakapolda Sumut Kumpulkan Camat dan Kades Usai Pemilu 2024, Begini Faktanya
Bertambah! Tersangka Dugaan Suap Seleksi Guru PPPK Madina Jadi 6 Orang, Semuanya Pejabat
Terjaring OTT, Komisioner KPU Padangsidimpuan Jadi Tersangka, Uang Rp 26 Juta Jadi Barang Bukti
Tim Saber Pungli Ditreskrimum Polda Sumut OTT Komisioner KPU Padangsidimpuan
10 Lokasi Tambang Bitcoin di Medan Digerebek Polisi, Curi Listrik hingga Rp 14,4 Miliar
Komentar