Kamis, 28 Maret 2024

Pledoi Irjen Napoleon Dalam Pusaran Kasus Djoko Tjandra

- Senin, 22 Februari 2021 09:27 WIB
Pledoi Irjen Napoleon Dalam Pusaran Kasus Djoko Tjandra

digtara.com – Irjen Pol Napoleon Bonaparte menyebut dirinya korban kriminalisasi dari kasus yang direkayasa dalam dugaan suap penghapusan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Djoko Tjandra.

Baca Juga:

Ia mengatakan jerat hukum yang menimpa dirinya adalah upaya guna mempertahankan kewibawaan institusi Polri di tengah sorotan publik atas bebasnya buronan Djoko Tjandra keluar-masuk Indonesia.

Napoleon menyampaikan hal itu saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/2).

“Bahwa kami telah menjadi korban dari kriminalisasi melalui media sosial yang memicu malpraktik dalam penegakan hukum berupa masifnya pergunjingan publik akibat sinisme terhadap kekuasaan yang telah menggeneralisir setiap simbolnya sebagai pelampiasan hasrat ghibah sehingga memicu malpraktik dalam penegakan hukum atas nama mempertahankan keluhuran marwah institusi,” kata Napoleon di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/2).

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri ini mengatakan ada rekayasa di balik kasus yang menimpanya. Ia menuding rekan Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, yang menjadi aktor utama rekayasa.

Menurut Napoleon, semua itu bermula ketika Tommy diminta untuk mengakui penerimaan Rp10 miliar dari Djoko Tjandra terkait pengurusan pengecekan Red Notice. Hanya saja, Napoleon tidak mengatakan secara gamblang siapa pihak yang mendesak Tommy.

“Rekayasa kasus ini pun dimulai, Tommy Sumardi enggak punya pilihan lain kecuali berupaya mati-matian agar tidak dituntut karena telah menipu mentah-mentah Djoko Tjandra dengan janji dapat mengurus Red Notice,” tutur Irjen Napoleon.

“Untuk menghindar dari konsekuensi tersebut, maka di hadapan penyidik Bareskrim Polri, Tommy Sumardi kemudian merekayasa cerita bahwa uang tersebut telah dibagikan kepada kami,” lanjut dia.

Dalam kesimpulan pleidoi, Napoleon meminta agar majelis hakim membebaskan dirinya dari seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab, menurut dia, penghapusan DPO atas nama Djoko Tjandra bukan merupakan tanggung jawabnya, melainkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.

“Oleh karenanya dapat ditarik kesimpulan bahwa perbuatan kami sebagai Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Napoleon dituntut dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan.

Jaksa menilai Napoleon terbukti secara sah dan menurut hukum menerima suap sebesar Sin$200 ribu atau sekitar Rp2.145.743.167 dan US$370 ribu atau sekitar Rp5.148.180.000 dari terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Suap total sekitar Rp7 miliar itu dimaksudkan agar Napoleon menghapus nama Djoko Tjandra dari DPO yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Berdasarkan hal itu, Djoko nantinya bisa masuk ke wilayah Indonesia secara sah dan tidak ditangkap oleh aparat penegak hukum lantaran berstatus buronan.

Ia berencana mendaftar Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya dengan pidana 2 tahun penjara terkait kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali. (cnnindonesia)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru