Kamis, 18 April 2024

Pengurangan Gaji PHL dan Kepling Jadi Perhatian Bobby

- Senin, 01 Maret 2021 07:03 WIB
Pengurangan Gaji PHL dan Kepling Jadi Perhatian Bobby

digtara.com – Keputusan Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengurangi gaji Pekerjaan Harian Lepas (PHL) dan Kepala Lingkungan (Kepling) beberapa waktu lalu menuai banyak tanggapan dari berbagai pihak. Salah satunya dari Walikota Medan, Bobby Afif Nasution.

Baca Juga:

“Nanti kita pelajari, begitu juga dengan insentif Nakes, nanti kita pelajari dulu. Mudah-mudahan bisa cepat dan diselesaikan,” kata Bobby, Senin (1/3/2021).

Untuk mempelajari keputusan itu, Bobby mengaku dirinya sudah memanggil seluruh kepala OPD.

“Kemarin sudah kumpul dengan semua OPD, kita akan bahas teknis masalahnya satu persatu, kita pengennya cepat, kita kolaborasi biar cepat. Kalau sendiri pasti susah, ini yang akan kita lakukan,” ucapnya.

Gaji Pekerja Harian Lepas (PHL) di Kota Medan mengalami penurunan di tahun 2021 ini. Hal itu diketahui dari terbitnya surat edaran Pemerintah Kota (Pemko) Medan nomor 900/0647 tentang pengurangan jumlah gaji.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Wirya Al Rahman itu menyebutkan beberapa pertimbangan sebelum memutuskan menurunkan gaji PHL. Antara lain, keterbatasan APBD 2021 akibat pandemi covid-19.

Surat edaran tersebut terbit 5 Februari 2021 lalu.

Ada pula pertimbangan kenaikan UMK tiap tahun yang sangat memberatkan APBD. Penguragan gaji PHL ini juga disesuaikan dengan gaji ASN golongan II.

Sekretaris Daerah Kota Medan, Wirya Al Rahman membenarkan adanya pengurangan gaji PHL. Pengurangan gaji itu juga berlalu untuk kepala lingkungan (Kepling).

“Kalau kalau yang lalu (2020) gaji Rp 3,2 juta sekian. Dengan pertimbanganAPBD turun dari Rp6,3 triliyun jadi Rp 5,3 triliyun. Dengan ada covid pendapatan anjlok, sehingga apa, tim anggaran mengkaji ini, tidak mungkin kita ikuti terus UMK ini,” kata Wirya, Senin (22/2/2021).

Wakil Ketua DPRD Kota Medan, T Bahrumsyah, meminta Pemko Medan untuk mematuhi pedoman dan aturan yang ada terkait pemotongan gaji PHL untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan serta Ketenagakerjaan.

“Pemotongan gaji Kepling dan PHL untuk kedua BPJS itu menyalahi aturan,” kata Bahrumsyah, Kamis (25/2/2021).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru