Kamis, 18 April 2024

Pengertian Extrajudicial Killing, Komnas HAM Menemukannya dalam Kasus Brigadir J

- Kamis, 01 September 2022 12:15 WIB
Pengertian Extrajudicial Killing, Komnas HAM Menemukannya dalam Kasus Brigadir J

digtara.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sudah menyelesaikan investigasi kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Dalam laporannya yang diserahkan kepada Tim Khusus Polri pada Kamis (1/9/2022), Komnas HAM menemukan adanya isu extrajudicial killing.

Baca Juga:

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menyebutkan pihaknya tidak hanya menemukan obstruction of justice atau upaya penghalangan proses hukum, tetapi juga adanya extrajudicial killing atau pembunuhan di luar hukum dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Lantas, apa itu extrajudicial killing yang ditemukan oleh Komnas HAM dalam kasus pembunuhan pada Brigadir J tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Arti extrajudicial killing

Biasanya, extrajudicial killing disebut juga dengan unlawful killing.

Extrajudicial killing merupakan sebuah tindakan apapun itu bentuknya yang menyebabkan seseorang harus kehilangan nyawanya tanpa melalui proses hukum dan putusan pengadilan secara sah yang dilakukan oleh Aparat Negara.

Terdapat beberapa ciri penting dari extrajudicial killing, di antaranya adalah sebagai berikut:

Tindakan yang menyebabkan kematian

Tindakan yang dilakukan tanpa melalui proses hukum yang sah

Pelaku merupakan Aparat Negara

Tindakan yang menimbulkan kematian tersebut tidak dilaksanakan dalam keadaan membela diri atau melaksanakan perintah Undang-Undang

Lantas, apa dasar hukum dari extrajudicial killing?

Perlu diketahui, extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum sendiri sebenarnya dilarang keras oleh ketentuan HAM internasional.

Larangan tersebut tercantum dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).

Tidak hanya oleh HAM internasional, tindakan extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum dan putusan pengadilan secara sah yang dilakukan oleh Aparat Negara ini juga dilarang keras dalam peraturan perundang-undangan nasional.

Seperti tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-hak Sipil dan Politik).

Hal tersebut juga sudah mencerminkan ciri negara Indonesia sebagai negara hukum yang secara jelas menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM). Hal itu disebutkan dalam Undang-Undang Dasar tahun 1945.

Dalam Pasal 28A tertulis bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Serta, dalam Pasal 28B ayat (2) menyebutkan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. (suara.com)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru