Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Hadir di 12 Pasar di Tapsel Untuk Permudah Warga
digtara.com – KUPT Samsat Sipirok (Tapsel) memberikan akses pelayanan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 30 November 2022 di 12 pasar Se-Tapsel untuk mempermudah akses warga, Selasa (27/9/2022).
Baca Juga:
Kepala KUPT Samsat Tapsel, Basrah Lubis menyebutkan dalam program pemutihan PKB warga bisa mengurus dibeberapa tempat Se-Tapsel dan pemutihan tahun ini yang dibebaskan yakni denda PKB, BBNKB Ke-II, Denda BBNKB Ke-II, Tunggakan PKB Tahun Ke-5 dan denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.
“Semua pasar besar di Tapsel kita datangi dari bus samsat keliling agar semua masyarakat di semua kecamatan terjangkau. Atau juga boleh mendatangi ketiga gerai dan kantor induk Jalan Sisingamangaraja ” Kata Kepala KUPT Samsat Sipirok.
Sedangkan jadwal di 12 Pasar yakni, Senin (Pasar Sempurna, Pasar Sipirok), Selasa (Pasar Huta Tonga, Pasar Simangambat), Rabu (Pasar Simataniari, Pasar Arse), Kamis (Pasar Simangambat, Pasar Sipirok), Jum’at (Pasar Sigalangan, Pasar Pargarutan), Sabtu (Pasar Sitinjak, Pasar Sipagimbar).
Sesuai UU No.22 Tahun 2009 Pasal 74 Ayat 2, ‘Bagi kenderaan yang tidak melakukan registrasi ulang 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK maka dihapus dari daftar registrasi dan identifikasikenderaan bermotor’.