Jumat, 26 April 2024

Pelaku Pembunuhan Karyawati SPBU di Kupang Dijerat Pasal Berlapis

Imanuel Lodja - Selasa, 03 November 2020 07:48 WIB
Pelaku Pembunuhan Karyawati SPBU di Kupang Dijerat Pasal Berlapis

digtara.com – ARN alias Aldit (27), tersangka pembunuhan karyawati SPBU di Kota Kupang masih ditahan dalam sel Polsek Alak. Karyawati SPBU di Kupang

Baca Juga:

Warga Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang yang juga pacar korban dijerat pasal berlapis.

“Kita kenakan pasal 338 KUHP dan pasal 351 KUHP,” ujar Kapolsek Alak, AKP Tatang P Panjaitan saat dikonfirmasi di Mapolsek Alak, Selasa (3/11/2020).

Aldit yang membunuh korban Berdy Susanti Gabriel (30) terancam hukuman 15 tahun penjara.

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” tandasnya.

Baca: Bukan Kecelakaan, Karyawati SPBU di Kupang Ternyata Dibunuh Pacar, Ini Motifnya

Korban Berdy Susanti Gabriel (30) yang semula ditemukan tergeletak tak bernyawa di pinggir jalan, Senin 26 Oktober 2020 tengah malam. Awalnya, korban dilaporkan mengalami kecelakaan lalu lintas, namun ternyata merupakan korban pembunuhan.

Aldit diamankan polisi sejak beberapa waktu lalu karena dicurigai sebagai pelaku pembunuhan Berdy.

“Awalnya kita amankan ARN karena handphone korban dipegang ARN pasca kejadian ini,” tandas Kapolsek.

Penyidik Reskrim Polsek Alak kemudian meningkatkan status kasus ini ke penyidikan dan menetapkan ARN sebagai tersangka.

“Untuk perkembangan perkara ini, dari hasil lidik kita tetapkan satu orang tersangka. Perkara sudah kita naikkan ke tingkat penyidikan,” tambah mantan Kasat Reskrim Polres TTU, Polda NTT ini.

Cemburu

Saat diperiksa penyidik di Mapolsek Alak, tersangka ARN mengaku sakit hati karena dimaki-maki korban sehingga mendorong korban dari atas sepeda motor.

Korban mencurigai tersangka ada berhubungan dengan wanita lain.

Baca: Karyawati SPBU di Kupang Ditemukan Tergeletak di Pinggir Jalan, Diduga Dibunuh OTK

“(Penyebab) sakit hati karena (tersangka) dimaki-maki oleh korban. Korban mencurigai tersangka ada komunikasi dengan wanita lain,” tandasnya.

Kepada polisi, tersangka mengaku menyikut dan mendorong korban dengan siku dari atas sepeda motor saat sepeda motor korban sedang melaju. Akibatnya korban pun terjatuh.

Pasca kejadian ini, tersangka bersandiwara dengan menelepon keluarga korban seolah-olah korban mengalami kecelakaan lalu lintas.

Kini, ARN sudah ditahan di sel Polsek Alak untuk 30 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Pelaku Pembunuhan Karyawati SPBU di Kupang Dijerat Pasal Berlapis

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru