Pelaku Pembakaran Mobil di Delitua Ditangkap, Ini Tampangnya
digtara.com – Unit Reskrim Polsek Delitua menangkap pelaku pembakaran mobil di Komplek Perumahan Garden 2 Kecamatan Delitua yang terjadi pada Jumat (05/08/2022) dini hari.
Baca Juga:
Diketahui kedua pelaku yang ditangkap berinisial Rudiyanto alias A (41) dan Herman alias L (37).
Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Darma mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan korban J (42) yang mobilnya dibakar oleh pelaku yang langsung melarikan diri.
Beruntung aksi kedua pelaku terekam jelas oleh CCTV rumah tetangga korban.
Tidak terima mobilnya dibakar oleh pelaku, korban pun melapor ke Polsek Delitua dengan Nomor : LP / 490 / VIII / 2022 / Polrestabes Medan / Sektor Delitua.
Berdasarkan laporan korban, Dedy menyebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan salah satu pelaku Herman.
“Pelaku sedang berada dirumahnya di Jalan Marindal dan langsung dilakukan pengamanan,” ucapnya kepada wartawan, Kamis (11/08/2022) sore.
Setelah berhasil diamankan, pelaku Herman langsung diboyong ke Polsek Delitua untuk dilakukan pemeriksaan.
Berdasarkan keterangan pelaku, Dedy menambahkan pihaknya langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang keberadaanya telah diketahui.
“Rudiyanto berada di rumahnya di Jalan Zein Hamid Komplek Laguna Kecamatan Medan Johor,” ucapnya lagi.
Dedy menyebut bahwa pelaku Rudiyanto menyuruh Herman untuk membakar mobil J lantaran sakit hati dan menaruh dendam.
“Herman disuruh oleh Rudiyanto untuk membakar mobil J dengan imbalan senilai Rp. 500.000,” pungkasnya.
Diakhir, Kapolsek Delitua ini menyebut kedua pelaku dijerat dengan pasal 187 ayat (1) Jo 55,56 KUHPidana.
“Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tutup Kapolsek.