Pekerja Terkena PHK dan Dirumahkan Akan Masuk Program Kartu Prakerja
digtara.com – Para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan akan dimasukkan ke dalam program kartu pra kerja secara bertahap dan bergelombang dalam 4-5 Minggu ke depan. Pekerja Terkena PHK dan Dirumahkan Akan Masuk Program Kartu Prakerja.
Baca Juga:
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat memberikan keterangan pers usai Rapat Terbatas, Kamis (30/4).
Lebih lanjut, Menko Perekonomian sampaikan bahwa saat Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas), Presiden Joko Widodo di depan para gubernur menegaskan perhatian pada sektor-sektor usaha yang terdampak dalam oleh Covid-19 ini.
“Sektor utama yang terdampak tentunya sektor yang terkait dengan pariwisata, restoran, sarana umum, transportasi dan sektor retail. Dimana dampaknya itu lebih dari 40 persen bahkan kalau sektor pariwisata itu sekitar 70 persen,” ujar Menko Perekonomian.
Masih Mampu Bertahan
Namun, Menko Perekonomian juga menyampaikan bahwa selain sektor-sektor tersebut, ada juga sektor-sektor yang masih mampu bertahan. Yaitu antara lain industri karet kulit masih tumbuh field year on year-nya 20 persen terkait dengan industri makanan pokok itu 17 persen. Sektor farmasi alat kesehatan sebesar 13 persen dan terkait dengan minyak nabati 14 persen.
Fasilitas yang diberikan untuk jaminan kecelakaan kerja itu, lanjut Menko Pereko sebanyak 2,6 triliun. Jaminan kematian sebanyak 1,3 triliun. Dan juga penundaan iuran jaminan pensiun sebesar 3 bulan, selama 3 bulan dan besarnya juga sekitar 8,74 triliun.
Jadi dengan relaksasi Jamsostek ini melalui RPP ataupun Rancangan Peraturan Pemerintah ini jumlahnya sebesar 12,36 triliun.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.