Sabtu, 20 April 2024

Paman Cabuli Ponakan Disabilitas di Kupang, Pelaku Menyerahkan Diri

Imanuel Lodja - Minggu, 09 Mei 2021 05:30 WIB
Paman Cabuli Ponakan Disabilitas di Kupang, Pelaku Menyerahkan Diri

digtara.com – UT (16), gadis remaja penyandang disabilitas di Kota Kupang, NTT menjadi korban pencabulan dan persetubuhan oleh pamannya sendiri, KM (39). Pelaku warga Kelurahan Bakunase, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang sudah menyerahkan diri setelah pihak keluarga melaporkannya ke polisi.

Baca Juga:

“Sebelum jadwal pemanggilan, pelaku sudah menyerahkan diri ke polisi dan kooperatif. Ia membenarkan semua laporan korban dan mengaku sudah berulang kali menyetubuhi korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manase Jaha SH di Mako Polres Kupang Kota, Minggu (9/5/2021).

Didampingi Kanit PPA, Bripka Bregitha Usfinit SH, Hasri Manase mengungkap, pelaku awalnya menyerahkan diri ke Polsek Oebobo pada Kamis (6/5/2021) dan selanjutnya diantar ke Polres Kupang Kota.

Kini, kasus ini ditangani penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Kupang Kota. Usai diperiksa polisi, pelaku ditahan dalam sel Polres Kupang Kota.

Tidak dijelaskan kapan awal mula pencabulan tersebut. Menurut Iptu Hasri, rumah tersangka dan korban berdekatan. Selain itu, korban memiliki kelemahan sebagai penyandang disabilitas. Hal ini memudahkan pelaku melakukan aksi bejat nya berulang kali terhadap korban.

Korban penyandang disabilitas hanya pasrah dan tidak bisa menolak karena pelaku mengancam korban. Pelaku memanfaatkan setiap kesempatan saat suasana sepi untuk mencabuli korban di rumahnya.

Awal April 2021 lalu, korban yang sudah tidak tahan dengan perlakuan pelaku, menceritakan kepada istri pelaku yang juga kerabat korban.

Korban juga menyampaikan kepada orang tua dan kerabat yang lain sehingga dilaporkan ke polisi di Polres Kupang Kota.

Pasca melaporkan ke polisi, korban pun menjalani visum di rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang dan diperiksa penyidik unit PPA Satuan Reskrim Polres Kupang Kota.

Sementara pelaku yang menyerahkan diri diperiksa intensif oleh penyidik.

“Kita tangani kasus cabul oleh Pelaku yang merupakan paman korban sendiri. Saksi-saksi dan korban termasuk pelaku sudah kita periksa,” tandas Kasat Reskrim.

Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan pasal 82 ayat (1) undang-undang perlindungan anak jo pasal 64 KUHP.

“Pelaku bakal dikenakan hukuman paling sedikit 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Kita juga kenakan pasal 64 KUHP karena perbuatan pelaku dilakukan berulang kali,” tambah Kasat Reskrim Polres Kupang Kota.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru