Jumat, 29 Maret 2024

Paksa Gadis Di Bawah Umur Wik Wik di Warung Lesehan, Pria 22 Tahun Ditangkap

Arie - Minggu, 12 Juli 2020 16:18 WIB
Paksa Gadis Di Bawah Umur Wik Wik di Warung Lesehan, Pria 22 Tahun Ditangkap

digtara.com – Petugas Polsek Pelabuhan Belawan menangkap WP alias Wendy (22), warga Pasar 10 Gg. Nangka Tembung Kec. Percut sei Tuan. Wendy ditangkap karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, ASI (16). Paksa Gadis Di Bawah Umur Wik Wik di Warung Lesehan

Baca Juga:

Pelaku ditangkap di Taman Balai Desa Gaperta Kec. Medan Helvetia, Medan, Rabu (8/7/2020) lalu.

Kapolsek Pelabuhan Belawan, AKBP DR.H.R. Dayan SH.MH mengatakan, pelaku ditangkap sesuai laporan polisi No:LP / 240/ V / 2020 / SU / SPKT Pel. Belawan tgl 25 Mei 2020.

Kapolsek menjelaskan, bahwa kejadian pencabulan itu terjadi pada Jumat,22 Mei 2020 lalu, sekira pukul 14.00 wib.

“Saat itu, WP menjemput korban dari rumah untuk di ajak jalan-jalan. Setiba di Jl. Klumpang Kebun Kec. Hamparan perak, tepatnya di warung lesehan, pelaku berhenti dan mengajak korban untuk singgah,” terang Kapolsek.

Baca: Ayah Tiri Cabuli Bocah Kelas 6 SD Hingga Hamil di Deliserdang

Setelah itu, lanjut Kapolsek, pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan.

“Korban sempat menolak. Namun pelaku emosi dan menunjang (menendang-red) korban hingga korban menangis,” lanjutnya.

Karena dipaksa terus oleh pelaku, akhirnya korban mau menuruti permintaan pelaku.

Baca: Pria Lansia Cabuli Gadis Keterbelakangan Mental Diciduk

Tak Terima, Ibunya Buat Laporan ke Polisi

Hal ini lantas diceritakan korban kepada ibunya, Herlina (46). Tak terima anaknya diperlakukan seperti itu, Herlina kemudian melapor ke Polres Pelabuhan Belawan.

Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan selama tiga minggu. Tim unit luar PPA yang dipimpin Aiptu H. Sihombing berhasil mengamankan pelaku di wilayah Gaperta, Medan Helvetia, Rabu (8/7/2020).

Baca: Polisi Bekuk Satu Lagi Pelaku Pencabulan Siswi SMA di Kupang

Pelaku selanjutnya diboyong ke Mapolres Pelabuhan Belawan untuk diproses secara hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. [riy]

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Paksa Gadis Di Bawah Umur Wik Wik di Warung Lesehan, Pria 22 Tahun Ditangkap

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru