Sabtu, 20 April 2024

Ormas di Kupang Gelar Aksi Minta Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak Dihukum Mati

Redaksi - Rabu, 08 Desember 2021 07:47 WIB
Ormas di Kupang Gelar Aksi Minta Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak Dihukum Mati

digtara.com – Organisasi kemasyarakatan atau Ormas di Kota Kupang, yang tergabung dalam Aliansi Timor Bersatu berunjuk rasa di depan Mapolda NTT, Rabu (8/12/2021).

Baca Juga:

Aliansi ini terdiri dari Garda Triple X Flobamora, Garuda Kupang, Laskar Timor Indonesia, Ultras Victory dan masyarakat umum yang selama ini mengikuti perkembangan kasus pembunuhan ibu dan anak tersebut.

Massa aksi turun ke jalan sebagai bentuk kepedulian dan dukungan terhadap keluarga korban, yang berharap adanya keadilan dalam penentuan hukum kepada tersangka RB.

Mereka meminta Polda NTT menerapkan pasal, yang memungkinkan pelaku RB alias Randy dihukum mati, karena perbuatan pelaku dinilai sangat sadis.

“Kami minta aparat kepolisian yang menyelidiki kasus ini dilakukan secara profesional, yang memperhitungkan rasa kemanusiaan dan keadilan,” kata Koordinator Aksi, Ady Ndi’i saat menggelar aksi ini.

Menurutnya, pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku merupakan tindakan pelanggaran hukum berat, baik hukuman menurut ajaran agama, adat istiadat maupun hukum yang berlaku di Indonesia.

“Perbuatan yang dilakukan pelaku itu perbuatan keji yang harus dikutuk. Kami meminta penyidik untuk menerapkan pasal hukuman mati bagi pelaku,” ujarnya.

Aliansi Timor Bersatu juga berharap pihak kepolisian jeli menyelidiki kasus ini, karena dinilai ada pelaku lain dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Penkase Oeleta belum lama ini.

Sebelumnya, RB alias Randi (31) pelaku pembunuhan terhadap mantan pacar Astri Manafe (30) dan juga anak biologisnya Lael Maccabe (1) ditetapkan sebagai tersangka, setelah diperiksa 1×24 jam.

Penetapan ini tertuang dalam surat nomor SP-Tap tsk/58/XII/2021/Ditreskrimum tanggal 2 Desember 2021 yang ditanda tangani Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Eko Widodo, SIK.

Dalam surat yang diperoleh wartawan dari Beny Taopan, penasehat hukum tersangka, Jumat (3/12/) disebutkan dasar pertimbangan yakni, laporan perkembangan penyidikan dan atau laporan hasil gelar perkara tanggal 1 Desember 2021, bahwa telah diperoleh bukti yang cukup guna menentukan tersangka dalam penyidikan.

Penanganan ini juga sesuai surat perintah penyidikan nomor SP-sidik/473/XI/2021/Ditreskrimum tanggal 30 November 2021 tentang tindak pidana pembunuhan.

Randy selama ini bekerja sebagai supervisior PT The Olive Marganda Brother dan warga Jalan Kenangan Kelurahan Naikolan Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. (imanuel lodja)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru