Sabtu, 12 Oktober 2024

Ops Zebra Toba 2023, Sat Lantas Polres Binjai Tilang 115 Set dan 789 Teguran

Hendra Mulya - Rabu, 13 September 2023 02:48 WIB
Ops Zebra Toba 2023, Sat Lantas Polres Binjai Tilang 115 Set dan 789 Teguran

BINJAI | Sembilan hari Ops Zebra Toba 2023, sejak tanggal 04 hingga 12 September 2023, Sat Lantas Polres Binjai telah melakukan tilang sebangak 115 dan 789 teguran.

Baca Juga:

Kapolres Binjai, AKBP Rio Alexander Panelewen melalui Kasat Lantas, AKP Agus Ita Lestari Ginting SIK MSI mengatakan, Ops Zebra Toba 2023 ini dilakukan bertujuan untuk menurunkan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas (laka lantas) serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di wilayah hukum (wilkum) Polres Binjai.

“Hal tersebut juga menjadi salah satu tujuan pelaksanaan Ops Zebra Toba 2023, yaitu menurunkan fatalitas korban akibat dari kecelakaan lalu lintas, selain untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas,” pungkasnya.

AKP Agus Ita menghimbau bagi para pengguna jalan yakni pengendara sepeda motor wajib menggunakan helm SNI.
Lebih lanjut, Agus Iya menjelaskan bahwa terkait tentang penggunaan helm SNI, bukan hanya kepada pengendara saja, namun juga bagi penumpang sepeda motor yang dibonceng.

Sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam pasal 106 ayat 8 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan jalan disebutkan, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Jadi jelas disebutkan dalam undang-undang bahwa pengemudi dan penumpang sepeda motor, bukan hanya pengemudi sepeda motor saja yang wajib menggunakan helm SNI,” tekan Kasat Lantas.

Agus Ita juga menjelaskan kenapa pentingnya menggunakan helm SNI bagi pengemudi dan penumpang sepeda motor, yaitu untuk keselamatan di jalan, dimana bila terjadi kecelakaan lalu lintas, maka helm SNI akan dapat melindungi kepala dari cedera serius sehingga dapat mengurangi fatalitas akibat dari kecelakaan lalu lintas.

Dilanjutkan Agus Ita, sesuai dengan Pasal 68 ayat (1) undang-undang nomor 22 Tahum 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

“Jadi pengendara harus melengkapi dokumen kendaraan seperti STNK. Dalam hal ini, tentunya STNK yang dimaksud adalah STNK yang masih berlaku,” tegas Kasat Lantas.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Berita Terkait
Aliansi PPD: Polres Binjai Harus Netral Dalam Pilkada, Jangan Coba Cawe-cawe

Aliansi PPD: Polres Binjai Harus Netral Dalam Pilkada, Jangan Coba Cawe-cawe

2 Titik Jalan Provinsi Jalur Alternatif Batu Jomba Tapsel Tertimbun Longsor

2 Titik Jalan Provinsi Jalur Alternatif Batu Jomba Tapsel Tertimbun Longsor

Amblas Belasan Meter, Jalinsum di Batu Jomba Tapsel Putus Total

Amblas Belasan Meter, Jalinsum di Batu Jomba Tapsel Putus Total

Gelapkan Uang Perusahaan Hasil Penjualan, Karyawan Perusahaan di Kupang Dilaporkan ke Polisi

Gelapkan Uang Perusahaan Hasil Penjualan, Karyawan Perusahaan di Kupang Dilaporkan ke Polisi

Kabagren dan Enam Kapolsek Dimutasi, Kapolres Kupang Tekankan Sinergitas

Kabagren dan Enam Kapolsek Dimutasi, Kapolres Kupang Tekankan Sinergitas

Dicurangi Wasit, Timnas Garuda Batal Menang Lawan Bahrain

Dicurangi Wasit, Timnas Garuda Batal Menang Lawan Bahrain

Komentar
Berita Terbaru