Ombudsman RI Siap Bersinergi Dengan Kejaksaan Bongkar Pungli P3K Rp.30 Juta/Orang di Sidimpuan

digtara.com – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mengungkapkan pihaknya siap berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan untuk membongkar kasus dugaan pungli kepada para guru P3K di Sidimpuan, Jum’at (23/06/2023).
Baca Juga:
Sebagaimana diketahui kasus pungli tersebut bergulir usai 49 guru honorer P3K di Kota Padangsidimpuan mengadu kepada lembaga Ombudsman RI perihal pungli termasuk penerbitan Surat Pengajuan Rencana Penempatan (SPRP) yang dimintai biaya antara Rp 30 juta hingga Rp 50 juta.
Dan saat ini pihak Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan tengah melakukan wawancara serta meminta keterangan kepada para guru pada Kamis (22/06/2023) terkait hal tersebut.
Setelah sebelumnya Polres Kota Padangsidimpuan melakukan koordinasi dengan Ombudsman RI Perwakilan Sumut.
Kepada media, Kepala Ombudman RI Perwakilan Sumut saat ditanyai sebagai lembaga negara yang pertama kali menerima pengaduan menyebutkan terbuka untuk koordinasi.
“Kita siap koordinasi terkhusus untuk penegakan hukum. Pintu kita terbuka 24 jam” kata Abyadi Siregar.
Terkait adanya upaya pihak tertentu diduga untuk mengaburkan kasus ini dengan membuat surat pernyataan tidak adanya pungli Ombudsman RI Perwakilan Sumut memberikan hak kepada penegak hukum menelusurinya.
Sedangkan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) yang juga Plt Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Yunius Zega saat dikonfirmasi melalui WhatsApp (WA) terkait perkembangan kasus pungli tersebut menungkapkan untuk wawancara langsung pada senin depan.
Sebelumnya,
Ternyata Sebelum ke Kejaksaan, 49 Guru P3K di ‘Intimidasi’ Agar Jawaban Sama di Depan Penyidik
digtara.com – Terkait dugaan pemerasan kepada 49 Guru P3K di Sidimpuan, beredar surat “arahan/intimiasi” agar jawaban sama didepan Penyidik Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Jum’at (23/06/2023).
Diketahui, para guru P3K ini tengah dimintai keterangan sejak Kamis (22/06) oleh Kejaksaan terkait kasus pemerasan Rp.30-50 Juta/orang yang telah lulus.
Dari surat yang diterima digtara.com, tertulis bahwa para guru agar jangan menunjukkan surat pernyataan jika tidak diminta Kejaksaan dengan bunyi:
“Berkas yang dibawa nanti kekejaksaan: 1. Tanda lulus, 2.Data dapodik, 3.Surat pernyataan (yang disampaikan pak Maluddin kemaren). – Jika tidak diminta surat jangan ditunjukkan,”. tertulis dalam surat instruksi yang ditujukan kepada para guru.
Selain itu, didalam surat juga terdapat instruksi memberikan jawaban yang sama.
“Jawaban yang ingin disampaikan nanti agar sama (pesan dari wilda). 1. Jika ditanya mengenai surat pernyataan yang berisikan tidak ada pemberian uang. ‘Surat itu dibuat karena inisiatif sendiri karena adanya berita yang memfitnah dinas dan BKD’ isi surat dalam point instruksi.
Sebagaimana dalam pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 (Tipikor) pelaku yang menghalang-halangi secara langsung atau tidak dalam penyidikan diancam 12 tahun penjara.
Sementara itu, Wilda Khairani Siregar Koordinator Honorer ini saat di konfirmasi terkait arahan tersebut apakah berasal darinya belum memberikan balasan.
Sama halnya dengan Koordinator Guru P3K, Maliddin Daulay dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan, Muhammad Luthfi Siregar yang dikonfirmasi juga belum memberikan balasan dan bungkam.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
