Kamis, 28 Maret 2024

Mulai 1 Juli, Kapasitas Angkutan Umum jadi 70% Jumlah Kursi

Arie - Jumat, 26 Juni 2020 12:24 WIB
Mulai 1 Juli, Kapasitas Angkutan Umum jadi 70% Jumlah Kursi

digtara.com – Mulai 1 Juli 2020, moda transportasi darat seperti angkutan umum bus sudah bisa mengangkut 70% penumpang. Langkah ini diambil sebagai antisipasi kenaikan harga tiket. Kapasitas Angkutan Umum jadi 70% Jumlah Kursi

Baca Juga:

Sebelumnya, angkutan umum hanya boleh beroperasi dengan mengangkut penumpang maksimal 50% dari total kursi. Hal ini membua sejumlah penyedia jasa transportasi menaikkan harga tiket.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Nomor: SE 11 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Dengan penambahan ini Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, berharap harga tiket bisa kembali normal.

“1 Juli kita buka kapasitas angkutan umum bus jadi 70%. Dan kalau sudah 70% itu, saya rasa enggak perlu kenaikan harga,” katanya di Jakarta, Jumat (26/6/20), seperti dikutip dari CNBC.

Dia juga mengakui ada persoalan terkait minat masyarakat menggunakan bus. Meski kapasitas maksimal ditambah, dia pesimistis akan banyak masyarakat yang bepergian menggunakan bus.

“Masalahnya kan soal tingkat keterisian itu. Jangankan 70%, kemarin saya lihat ke terminal Pulogebang itu satu mobil cuma membawa 4 orang ke Jawa Tengah,” tandasnya.

 

https://www.youtube.com/watch?v=-Rd-mJ7c-Gg

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Mulai 1 Juli, Kapasitas Angkutan Umum jadi 70% Jumlah Kursi

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru