Modus Minta Pijat, Dua Oknum Guru di Palas Cabuli Puluhan Santrinya
Senin, 06 Maret 2023 20:03
digtara.com – Tindakan cabul kembali terjadi didunia pendidikan, kali ini dua oknum guru pesantren Al-Mustazabah, Desa Raja Lama, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara ditetapkan jadi tersangka diduga mencabuli 24 siswa laki-laki, Senin (06/03/2023).
Tindakan asusila ini terjadi sejak 2022 hingga 2023 korban 24 siswa laki-laki yang masih dibawah umur.
Sedangkan kronologi pencabulan terungkap saat orang tua santri melaporkan tersangka oknum guru pesantren S (30) dan MS (26).
“Setelah melakukan pemeriksaan. tersangka sudah ditahan semalam atas laporan orang tua siswa” Kata Kasat Reskrim Polres Palas, AKP Hitler Hutagalung.
Kedua tersangka mencabuli 24 murid dengan modus meminta pijat pada tengah malam dan melancarkan aksi bejat nya dari tahun 2022 dengan 24 korban siswa berusia 14-16 tahun
“Tindakan asusila itu dilakukan dengan modus meminta pijat. Lalu tersangka mencium para korbannya dan meremas kema**uan dan bahkan sampai o**l” Katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 6 Huruf B, Jo Pasal 15 Huruf B,E dan G Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun.