Miliki 29 Butir Pil Ekstasi, Warga Siantar Ditangkap Polisi
digtara.com – Seorang pria pengangguran asal kota Pematang Siantar ditangkap personel satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Dari penangkapan ini, Polisi menyita 29 butir pil ekstasi.
Baca Juga:
Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto menyampaikan, pelaku yang ditangkap berinisial IVS alias Inggi (24) warga Jalan SM Raja Gg Muttaqin Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
“Penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan kalau pelaku sedang menyimpan dan menguasai narkotika,” ujar Kasi Humas dalam keterangan pers yang diterima Kamis (1/9/2022)
Merespon informasi itu, Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Senin tanggal 29 Agustus 2022 sekira pukul 21.45 WIB.
Pelaku diringkus saat berada di belakang bengkel dekat Cafe Ray Inn di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi.
Dari penangkapan pelaku, lanjut Agus Arianto, Polisi turut menyita barang bukti sebuah kotak rokok Evo warna biru yang didalamnya terdapat enam buah plastik klip transparan berisi 29 butir pil warna merah jambu dengan berat bersih (Netto) 9,90 gram.
Kemudian satu unit handphone merek Realme C11 warna hijau dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu
“Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku bersama sejumlah barang bukti yang disita kemudian dibawa ke mako Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi. Pelaku ini akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kasi Humas Polres Tebingtinggi.